Karena Pecah Ban, Mitsubishi Galant Tabrak Suzuki Ertiga

- Admin

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melakukan evakuasi korban kecelakaan tabrak belakang di Tol Gempas KM 793+800 jalur B, Kamis (13/2/2020) pukul 17.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, pada Kendaraan Suzuki Ertiga bernopol B- 1694 -PYN, dikemudikan Agusdhianto Putra, (40) tahun alamat Perum Halim 2 Blok A3/11 RT. 009. RW. 009 Burneh Bangkalan, saat ini kondisi pengemudi sehat.

Sedangkan kendaraan Mitsubhisi Galant bernopol B- 2752 -QIH dikemudikan Ferdian ilham Rahardi, (31) tahun, alamat Kutorejo Pandaan Pasuruan, saat ini kondisi pengemudi sahat.

Baca Juga:  National Hospital Jalin Kerja Sama Dispenduk Capil Surabaya urus Akte Kelahiran

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto menyampaikan, bahwa kendaraan Mitsubishi Galant bergerak dari Pasuruan menuju Pandaan, menggunakan lajur Kanan (cepat), dengan kecepatan kurang Iebih 100 km/jam.

“Sesampai tiba di KM 793+800 jalur B, berusaha mendahului kendaraan Suzuki Ertiga yang berada di depannya dari sebelah kiri,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.

Lanjut dia. Sebelum sampai mendahului, tiba-tiba ban depan sebelah kanan kendaraan Mitsubishi Galant mengalami pecan ban, sehingga pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraan, lalu kendaraan oleng kekanan menabrak kendaraan Suzuki Ertiga sehingga kendaraan terdorong kedepan lalu menabrak Guadril pembatas jalan Tol.

Baca Juga:  Gantikan Kakaknya, Kades Longos Janji Pertahankan Keamanan dan Kondusifitas Desa

“Karena pecah ban, lalu kendaraan oleng ke kanan, dan menabrak kendaraan Suzuki Ertiga, dan menabrak Guadril pembatas jalan Tol,” jelasnya.

Dengan kejadian tersebut, diduga terjadi karena kendaraan Mintsubishi Galant pada akan mendahului kendaraan Suzuki Ertiga pecah ban sehingga pengemudi hilang kendali dan terjadi laka.

Hal ini juga di sampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, S.I.K., M.M., menghimbau kepada masyarakat agar dapat selalu berhati-hati dalam berlalu lintas.

Utamakan keselamatan dalam berkendara, tingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas, dan taatilah peraturan lalu lintas yang ada, ingat, anak istri menanti di rumah.

Baca Juga:  Meski Dinilai Langgar Aturan Prokes, Penyelenggara Dangdutan di Camplong Sampang Hanya Dapat Teguran

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru