Diketahui Bawa Sabu, Warga Rubaru Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

- Admin

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskoba Polres Sumenep kembali meringkus pengguna barang terlarang jenis sabu, Senin (03/02) sekira pukul 19:10 WIB.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga tersangka atas nama Naufal (28) sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskoba Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan ke lokasi, dan benar saja bahwa tersangka yang merupakan salah seorang warga Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep diketahui membawa barang haram tersebut.

Baca Juga:  Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Sampang Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

“Pada saat itu tersangka sedang berada di rumah saudaranya di Desa Gapurana Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep,” kata Humas Polres Kabupaten Sumenep AKP Widiarti S.

Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti, diantaranya 6 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor yang masing-masing kurang lebih 0,26 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, secara keseluruhan kurang lebih 1,14 gram, 1 poket plastik klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu, dan 1 Handphone merk Samsung warna putih.

Baca Juga:  Atasi Masalah Minyak Goreng, Gubernur Jatim Lakukan Operasi Pasar di Bojonegoro

“Tersangka bersama barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Widiarti.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru