SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dalam perkembangan kasus Investasi bodong yang dilakukan oleh PT Kam and Kam, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan uang tunai Rp, 4,1 Miliar dari kedua tersangka yang sudah ditahan, yaitu, inisial ML dan S.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K., didamping Dir Krimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidio Arif Setyawan S.H., S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers tentang perkembangan kasus Memiles, di Lobby Ditreskrimsus Mapolda Jawa Timur, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kabidhumas Polda Jatim nenyatakan, bahwa setiap perkembangan kasus MeMiles akan disampaikan secara transfaran kepada para media.
“Hari ini, Tim penyidik telah berhasil kembali mengamankan uang tunai Rp. 4,1 miliar dari dua buah rekening aliran dana di rekening induk PT. KAM AND KAM, pada dua tersangka yang telah ditahan, yaitu, ML dan S,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Pihaknya juga menjelaskan, hingga sekarang jumlah uang tunai yang telah berhasil diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, dari kasus Memiles senilai Rp. 128 Milyard lebih.