SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 28 kantong yang berisi 37.499 butir jenis trihexyphenedyl dan rakitan Senjata Api (Senpi) di Dusun Krajan Desan Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Jawa Timur.
Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Nugroho didampingi Wadir Reskrimum AKBP Fadli Widyanto menjelaskan, anggota Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran obat-obatan jenis trihexyphenedyl, beserta Senjata Api (Senpi) rakitan.
“Dari Ditrrskrimum Polda Jatim, berashil menyita barang bukti sebanyak 28 kantong dan 37.499 butir dan Senjata Api (Senpi), Amunisi, uang serta hendpond merek Nokia,” ungkapnya.
Ditreskrimum Polda Jatim juga mengamankan dua orang pelaku inisial DE dan SA yang beralamat di Dusun Krajan Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Jawa Timur.
“Kedua pelaku ini, saat diinterogasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, diduga mencapai omset oer hari dari hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 2.000.000,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kami akan kembangkan terus dan dari anggota Ditreskrimum Polda Jatim, sudah bekerja sama dengan Satreskrim Polres Jember Jawa Timur.