SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Selama tiga tahun melakukan penipuan dengan bobol kartu kredit terhadap orang lain, akhirnya Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus 18 tersangka dan barang buktinya.
“Pada hari Senin Tanggal 02 Desember 2019. Anggota kami telah mengungkap pelaku penipuan dengan cara membobol kartu kredit,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Dalam pengungkapan terhadap pelaku tersebut, bertempat, di Balongsari Tama, Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Tak hanya mengamankan 18 orang pelaku, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, juga mengamankan barang bukti, yang diduga sebagai aksinya untuk membobol Kartu kredit terhadap orang lain.
“Yakni, barang bukti kurang lebih 23 FC, dan 29 monitor komputer LED, handphone 20 serta berbagai rekening bank, dan puluhan rekening tabungan,” ungkapkannya.
Terhadap pelaku baru kita lakukan pendalaman, dan hal ini, dilegalisir kurang lebih tiga tahun untuk kegiatannya, ungkapkannya.
“Karena basisnya menggunakan IT itu ada frognya ada reykernya, besok lebih dalam kita sampaikan,” tutup Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.