SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Erick Dwi Guna Yulianto, warga Gadel Sari Madya III/34 Rt. 016 Te. 006 Kelurahan Karang Poh Kecamatan Tandes Surabaya harus menanggung malu atas perbuatannya.
Pasalnya, pria kelahiran Surabaya 19 07 1993 ketahuan sedang merekam salah seorang perempuan yang sedang mencoba celana di fitting room.
Kejadian tersebut terjadi di LC W Department Store lantai LG Super Mall PTC pada hari Minggu (10/11) sekitar jam 13.00 WIB.
Kapolsek Wiyung Kompol Drs M Rasyad mengatakan bahwa saat itu korban yang berinisial L (46) sedang mencoba celana di fitting room LC Waikiki.
“Tersangka yang sedang berada di luar fitting room untuk perempuan, merekam pelapor yang sedang mencoba celana di fitting room LC Waikiki dengan menggunakan kamera HP,” terangnya.
Pada saat direkam korban masih menggunakan celana dalam dan BH saja. Kemudian korban mengetahui bahwa ada orang yang merekam, seketika itu pelapor membuka pintu dan mengejar tersangka yang lari ke area fitting room yang lain.
“Selanjutnya pelapor mencoba menemui manager toko namun tidak ada tanggapan, lanjut menemui Security Mall dan ditangkap,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI No. 44 tentang Pornografi.