Bupati Probolinggo Keluarkan SE Pengendalian dan Pengawasan Gaji ASN

- Admin

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Gaji, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

SE yang ditandatangani tanggal 19 April 2021 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pada poin kedua SE tersebut disebutkan pengajuan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo kepada bank, lembaga keuangan non bank dan koperasi, wajib mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan atau Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Desa Plampaan Camplong, Bupati Sampang dapat Curhatan Soal Infrastruktur

Pemberian persetujuan tersebut, wajib mempertimbangkan azas kewajaran pinjaman dan sisa gaji, TPP dan TPG untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak-pihak lain.

“Dengan adanya SE tersebut maka semua ASN yang akan berhubungan dengan pinjam meminjam di perbankan diharapkan harus mendapatkan rekomendasi dan ijin dari pimpinannya, Selama ini ASN biasanya langsung dengan perbankan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.

Melalui SE tersebut Anung mengharapkan para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo bisa lebih selektif dalam mengajukan pinjaman kepada perbankan. Kalau memang tidak mendesak dan benar-benar butuh sebaiknya ditunda terlebih dahulu dengan mempertimbangkan sisa gaji, TPP dan TPG yang dimilikinya.

Baca Juga:  Polda Jatim Lakukan Olah TKP Sekolah SPI Kota Batu

“Sesuai dengan SE dari Ibu Bupati tersebut, kami berharap kepada para Kepala Perangkat Daerah lebih bertanggungjawab terhadap keberadaan penghasilannya stafnya. Jika memang sisa gaji, TPP dan TPG nya tidak memungkinkan, hendaknya tidak memberikan ijin ASN untuk meminjam di perbankan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB