Dua Mobil yang Terlibat Aksi Balap Liar Dilepas, Satlantas Polres Sampang Tak Konsisten Terapkan Aturan

- Admin

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang sudah melepas barang bukti berupa dua unit mobil merk Toyota Yaris berwarna merah dan Honda Brio warna putih kepada pemiliknya.

Kedua barang bukti tersebut diamankan karena terlibat dalam aksi balap liar mobil yang terjadi di jalur Nasional, tepatnya di depan lapangan Wijaya Kusuma, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (23/04/2021) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat, pengendara mobil yang terlibat aksi balap liar itu melanggar Pasal 297.

Baca Juga:  Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan 'Ex-Officio' Dilecehkan

Pasal itu mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.”

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sampang Ipda Suyono saat dihubungi terkait kedua unit barang bukti kasus balap liar yang sudah dibebaskan itu. Namun, ia enggan untuk berkomentar.

“Silahkan hubungi Kasatlantas karena kalau saya yang komentar takut salah,” kata Ipda Suyono singkat, Kamis (29/04/2021).

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal melalui Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo dalam keterangannya di salah satu media online menyatakan bahwa, pihaknya sangat mendukung program pemda dalam menjadikan Sampang Hebat Bermartabat.

Baca Juga:  Tanpa Rambu Peringatan, Proyek Galian SPAM di Jalan Ketapang Sampang Dikeluhkan Warga

“Hasil Ops Keselamatan Semeru 2021, khususnya yang terjaring Ops Bali akan kami amankan minimal 1 bulan dikantor kami,” tegas Ipda Eko dikutip dari salah satu media online.

Kontributor suarabangsa.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Kasatlantas Polres Sampang terkait status terbaru dua unit mobil yang diamankan pada saat aksi balap liar itu.

Namun sayang hingga berita dipublish, AKP Ayip Rizal tidak pernah membalas atau pun merespon telepon maupun chat dari media ini.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru