Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Penjambretan di Camplong Sampang Diciduk Polisi

- Admin

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dua orang pemuda sedang melakukan aksi penjambretan di depan warung bakso Lamongan, Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Sabtu (27/03/2021) sekitar pukul 10.57 WIB terekam Closed Circuit Television (CCTV). Korban bernama Lei Serly Anggraeni.

Dalam rekaman CCTV yang diterima suarabangsa.co.id, tampak salah seorang dari pelaku menarik kalung emas di leher korban yang sedang lengah. Setelah mendapatkan kalung tersebut, pelaku bersama temannya langsung melarikan diri dengan menaiki sepeda motor jenis Honda Spacy.

Baca Juga:  Pastikan Vaksin Covid-19 Aman, Wakil Bupati Sampang Jalani Vaksinasi Kedua

Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Camplong. Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Mat Holil bin Lasbiya serta Mukimin bin Alm Samiri, keduanya adalah warga Dusun Lebilleh, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, pelaku saat ini telah ditangkap.

“Iya benar kami mengamankan tersangka terkait kejadian penjambretan di Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Berbekal dari rekaman CCTV itulah, kami langsung bergerak menangkap para pelaku,” kata Sudaryanto, Minggu (28/03/2021).

Baca Juga:  Beredar Kabar Mantan Kades Bancelok Jrengik Ditangkap Aparat Polres Sampang Atas Kasus Penipuan

Menurut Sudaryanto, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Spcy warna hitam berplat nomor L 6366 TT dan uang senilai Rp 1.977.000 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diduga sisa dari hasil penjualan emas tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:47 WIB

National Hospital – Bank DBS Indonesia Berkolaborasi Berikan Layanan Kesehatan Premium

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Buntut Kasus Dugaan Malapraktik di RS Larasati, BPJS Kesehatan Pamekasan Akan Panggil Direktur

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:42 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Buka Rekrutmen Pegawai BLUD

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:31 WIB

Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:50 WIB

Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:49 WIB

Pembebasan Lahan Habiskan Anggaran 16,5 M, Nasib RS Onkologi Bojonegoro Tidak Jelas

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:29 WIB

Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:09 WIB

Soal RS Onkologi, Mantan Kepala Dinkes Bojonegoro Mulai Angkat Bicara

Berita Terbaru