SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor, yaitu Moh Azmiar (22), Ahmad Isabdur Rofik (23), dan Agus Saini (25) yang ketiganya masih berstatus sebagai pelajar.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan di SPBU Ganding, Kecamatan Ganding, Sumenep, Kamis (18/03/2021) kemarin.
Para pelaku yang diamankan Unit Resmob yang dinahkodai Ipda Sirat, S.H., diringkus atas kasus pencurian yang dilakukan di depan warung kopi, tepatnya di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menceritakan kronologis penangkapan atas ketiga pelaku, bahwa pada Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 16:00 WIB Unit Resmob mendapat informasi, bahwa pelaku pencurian motor tersebur sedang berada dirumahnya di Dusun Kandibes, Desa Guluk Guluk, Kecamatan Guluk Guluk, Sumenep.
“Lalu kemudian Anggota Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap Agus dirumahnya sekira pukul 16.00 WIB, setelah dilakukan introgasi, Agus mengatakan pernah menerima barang hasil pencurian sepeda motor dari Azmi,” terang Widi.
Setelah itu, lanjut Widiarti, Anggota Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Azmi, setelah mendpaat informasi bahwa tersangka Azmi sedang berada di SPBU Ganding, dan kemudian Anggota Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Azmi.
Masih belum puas, selanjutnya dilalukan interogasi terhadap tersangka Azmi, dan ternyata tersangka mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan Azmi dilakukan bersama Mamat.
“Dengan informasi tersebut, selanjutnya anggota mencari keberadaan tersangka ketiga yaitu Mamat, dan ternyata diketahui saat itu sedang berada di rumahnya,” lanjut Widiarti menjelaskan.
Setelah mendapatkan ketiga pelaku tersebut, Anggota Unit Resmob membawa ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan, serta menyita barang bukti berupa kerdaraan bermotor Yamaha Vega tanpa plat nomor.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 Subs 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana,” tutupnya.