Warga Legung Timur Ini Diringkus Polisi di Gardu

- Admin

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Bawa sabu ke gardu, Juhari (43) warga Dusun Legung Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep diringkus Polisi, Jum’at (2/10) sekira pukul 20.00 Wib.

Juhati ditangkap di sebuah gardu pinggir jalan raya alamat Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram. Satu unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Warga Pamekasan Ditemukan Bunuh Diri

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu posisi sedang duduk tepatnya di sebuah gardu pinggir jalan raya alamat Desa Legung dengan ciri-ciri yang di informasikan masyarakat,” terangnya.

AKP Widiarti menambahkan, bahwa petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram.

“Sebelumnya BB dipegang tangan kanan kemudian terjatuh ke tanah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pencurian di Taddan Camplong, Ternyata Warga Konang Bangkalan

Petigas juga mengamankan satu unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Atas perbuatannya, yang bersangkutan teracam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru