Simpan Barang Haram, Warga Sapeken Terancam ‘Ngamar’ di Penjara

- Admin

Minggu, 1 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Moh. Badri asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Sumenep terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria umur 48 tahun itu ketahuan memiliki obat-obatan terlarang jenis narkotika, Selasa (25/02) sekitar pukul 01:00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menuturkan, setelah mendapat informasi tersebut dari masyarakat, selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan tiga orang anggota lainnya yaitu Bripka Moh. Chairil A, Brig. Lalu Sunaryan R, dan Brig. Moh. Hasan melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Baca Juga:  Ketahuan Nyedot Sabu, Pemuda Ini Akan Jadi Penghuni Baru Jeruji Besi

“Setelah dipastikan benar, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah Moh. Badri dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya,” jelasnya.

Sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan baik terhadap tersangka dan barang bukti yang ada.

Adapun beberapa bukti yang disita pihak kepolisian Resort Sumenep diantaranya, Sebuah dos hp merk Polytron C24E warna merah hitam yang berisi, 4 poket sabu dengan berat kotor 14,68 gram yang diurai menjadi 13 poket kecil, sebuah sendok kecil stainless, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 8 cm ujung terbelah runcing, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 2.5 cm dalam keadaan terbelah meruncing, beberapa plastik klip kecil, sebuah tas samping merk Kulanniao warna merah hitam yang berisi satu buah kotak hitam merk Curren yang tersimpan di dalamnya sebuah kalkulator digital lengkap dengan tutup merk LT dan sebuah kalkulator digital kecil merk digital scale, satu bong terbuat dari bekas botol air mineral, dua buah korek api, dua buah gunting, satu buah bong terbuat dari botol kecil, satu unit hp merk Nokia warna biru muda type RM-1187.

Baca Juga:  Tak Hadiri FGD AMOS Perihal Pokir, Ketua Dewan DPRD Sumenep Sengaja Menghindar?

“Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114, 112 UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika,” tutup Widi.

Berita Terkait

Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bihalal Bersama Mensesneg RI
Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 17:46 WIB

Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim

Jumat, 8 Maret 2024 - 15:45 WIB

Jaga Kesehatan Jelang Bulan Puasa, Camat Torjun Gelar Senam Bersama

Minggu, 4 Februari 2024 - 20:53 WIB

Tingkat Infertilitas di Indonesia Capai 10-15 Persen, Segera Kenali Pentingnya Scoring Untuk Pasangan Muda

Minggu, 21 Januari 2024 - 10:39 WIB

Penjelasan Dokter Spesialis Gizi RS National Hospital Surabaya Soal Diet Turunkan Berat Badan

Rabu, 17 Januari 2024 - 19:54 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Tinjau Kegiatan Posyandu di Desa Ngunut Dander

Selasa, 16 Januari 2024 - 21:33 WIB

Babinsa Mayangrejo Bojonegoro Bersama Ibu-ibu PKK Sinergi Menjaga Balita dari Bahaya Stunting

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:34 WIB

Cegah Penyebaran Polio, Pemkab Bojonegoro Canangkan Imunisasi Ulang Serentak

Kamis, 21 Desember 2023 - 14:28 WIB

Antisipasi Covi-19, RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB

Hiburan

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Senin, 29 Apr 2024 - 18:49 WIB