Simpan Barang Haram, Warga Sapeken Terancam ‘Ngamar’ di Penjara

- Admin

Minggu, 1 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Moh. Badri asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Sumenep terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria umur 48 tahun itu ketahuan memiliki obat-obatan terlarang jenis narkotika, Selasa (25/02) sekitar pukul 01:00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menuturkan, setelah mendapat informasi tersebut dari masyarakat, selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan tiga orang anggota lainnya yaitu Bripka Moh. Chairil A, Brig. Lalu Sunaryan R, dan Brig. Moh. Hasan melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Tetapkan Pilkades Serentak pada April Mendatang

“Setelah dipastikan benar, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah Moh. Badri dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya,” jelasnya.

Sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan baik terhadap tersangka dan barang bukti yang ada.

Adapun beberapa bukti yang disita pihak kepolisian Resort Sumenep diantaranya, Sebuah dos hp merk Polytron C24E warna merah hitam yang berisi, 4 poket sabu dengan berat kotor 14,68 gram yang diurai menjadi 13 poket kecil, sebuah sendok kecil stainless, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 8 cm ujung terbelah runcing, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 2.5 cm dalam keadaan terbelah meruncing, beberapa plastik klip kecil, sebuah tas samping merk Kulanniao warna merah hitam yang berisi satu buah kotak hitam merk Curren yang tersimpan di dalamnya sebuah kalkulator digital lengkap dengan tutup merk LT dan sebuah kalkulator digital kecil merk digital scale, satu bong terbuat dari bekas botol air mineral, dua buah korek api, dua buah gunting, satu buah bong terbuat dari botol kecil, satu unit hp merk Nokia warna biru muda type RM-1187.

Baca Juga:  Harga Garam Murah, DPRD Sumenep Segera Kirim Surat ke Pemerintah Pusat

“Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114, 112 UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika,” tutup Widi.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB