Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh YGP Melawan WOM Masuk Sidang Kedua

- Admin

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby, yang diajukan oleh YGP melawan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance, masuk sidang kedua dengan agenda pemeriksaan data tergugat dan penggugat.

Turut hadir dalam perkara tersebut, YGP selaku penggugat sedangkan tergugat Oswald Tampubolon (Kepala Cabang WOM Finance Sukomanunggal, Surabaya) dan Haritz Rasyid (Collection Head WOM Finance Sukomanunggal, Surabaya) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, dalam persidangan pihak tergugat dari WOM Finance walau dengan kuasa hukum, berkas beberapa tergugat belum dinyatakan lengkap, sedangkan dari OJK belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga dianggap tidak hadir.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Kembali Keluarkan SE Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini

Sunarti S.H. kuasa hukum penggugat menegaskan agenda mendatang masuk sidang mediasi sampai 30 hari.

“Sidang mediasi tanggal 10 Maret 2026 yang akan dipimpin oleh hakim mediator dan dilakukan mediasi selama 30 hari,” ungkapnya. Kamis (5/3/2025).

Seperti diberitakan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan oleh YGP pada 9 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran dirugikan akibat tindakan penagihan yang dinilai melampaui batas etika dan hukum, termasuk penagihan dirumah ibadah (gereja,red), saat dirinya tergugat menjalankan ibadah dan pelaporan ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Terkait ASN Terduga Lakukan Pungli, Satreskrim Sumenep; 'Berpotensi Menjadi Tersangka'

Hingga penggugat (YGP) mengalami gangguan psikologis atau problem mental yang mendalam.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Berita Terbaru