Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

- Admin

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur, Jum’at (29/11) pukul 09:00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat Press Release.

Adapun hadir Seto Mulyadi (Kak Seto) selaku Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan bersama para awak media.

“Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, atas kejadian ini, Unit lll/Asusila Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur,” ujar Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie.

Baca Juga:  Dukung Zero 2023, Dishub Jatim Gelar Workshop Keselamatan Jalan di Surabaya

Pelaku yang ditangkap inisial MNM (50) alamat Desa Boyolangu Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, yang mana telah melakukan perbuatan asusila terhadap 6 Anak dibawah Umur dengan inisial IW, MWN, FYS, RNA, CL, RD.

“Dalam modus pelaku ini, dengan cara mengajak Para Korban untuk Ngopi gratis yang sebelumnya telah dihubungi melalui WhatsApp Messenger,” tutur Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie.

Masih lanjut Pitra, pelaku mengajak Korban untuk masuk kedalam suatu ruangan yang kemudian Korban diiming-imingi akan diberikan uang namun dengan syarat untuk tidur terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kasus Prostitusi PA, Mucikari Dapat 16 Juta Sekali Main

“Setelah Korban tidur, Tersangka melakukan Kekerasan Seksual kepada Korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie.

Dalam kejadian ini, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menyita Barang Bukti diantaranya 1 lembar Karpet Merah, 1 buah Celana Panjang warna hitam milik Korban IW, 1 buah Kemeja Panjang motif kotak milik Korban MWN, 1 buah Celana Pendek hitam dan Celana Dalam Merah milik Korban FYS dan 1 buah Celana Panjang hitam dan Celana Dalam Biru milik Korban RNA, pungkas Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie.

Baca Juga:  Vaksinasi Anak Sudah Sangat Baik, Wakapolri Apresiasi Polda Jatim

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru