SIDOARJO, SUARABANGSA.co.id – Derektorat Ditlantas Polda Jatim, melakukan penindakan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengguna jalan di arus Tol arah Waru Sidoarjo, Selasa (08/10).
Penidakan kali ini, kepada kendaraan Pick Up bernopol L- 9802 -NN dikerenakan tidak menaati peraturan dan aturan yang ada
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan melalui Unit 205 Jatim II Sat PJR melaksanakan penertiban pelanggaran Lalu-lintas.
“Pelanggaran kali ini, berupa Marka lajur kanan terus menerus pada kendaraan Pick Up, dengan nomer registrasi tilang F5661260 di km 749/600A di ruas Tol Waru arah Sidoarjo,” jelasnya.
Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan mengimbau kepada masyarakat agar supaya menaati peraturan dalam pengguna jalan.
“Karena, dari Derektorat Ditlantas Polda Jatim, akan menindak tegas, bagi yang tidak menaati peraturan dalam pengendara,” pesan Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.

















