Satpol PP dan Damkar Pamekasan Lakukan Sosialisasi Aturan Pelarangan Peredaran Rokok Ilegal

- Admin

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal, pada Rabu 22 Mei 2024 pagi.

Peserta sosialisasi yang berlangsung di Azana Hotel, mencapai kurang lebih 200 orang yang melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pemilik toko kelontong di Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Para peserta diberikan pemahaman tentang aturan yang melarang peredaran atau jual beli rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman.

Baca Juga:  Hadiri Pemberian Makanan Tambahan bagi Penderita TBC, Begini Harapan Bupati dan Wabup Bojonegoro

Pihaknya menyebutkan, ciri-ciri produk rokok ilegal meliputi, 1. Rokok tanpa pita cukai, 2. Rokok berpita cukai palsu, 3. Rokok berpita cukai bekas, dan 4. Rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya yaitu Sigaret Kretek Tangan – Sigaret Kretek Mesin (SKT-SKM).

“Mari Budayakan Peredaran Rokok Legal. Cegah dan berantas bersama peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata menyampaikan, pencegahan peredaran produk rokok ilegal membutuhkan peran serta dari masyarakat.

“Kami perlu lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah peredaran jual beli rokok ilegal,” ucapnya.

Baca Juga:  Kodim Pamekasan Salurkan Bantuan Untuk UMKM

Melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal, pihaknya berharap supaya masyarakat semakin mengetahui terhadap aturan yang melarang peredaran maupun produksi rokok ilegal.

“Berharap jumlah peredaran produk rokok ilegal yang ada di Madura, khususnya wilayah Pamekasan semakin berkurang,” imbuhnya.

“Sosialisasi dapat dilakukan dari hulu ke hilir. Jika ada penjual tidak menerima rokok ilegal, maka mereka telah ikut membantu mengurangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru
DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting
Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro
Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat
Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru