Satpol PP dan Damkar Pamekasan Lakukan Sosialisasi Aturan Pelarangan Peredaran Rokok Ilegal

- Admin

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal, pada Rabu 22 Mei 2024 pagi.

Peserta sosialisasi yang berlangsung di Azana Hotel, mencapai kurang lebih 200 orang yang melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pemilik toko kelontong di Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Para peserta diberikan pemahaman tentang aturan yang melarang peredaran atau jual beli rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman.

Baca Juga:  Pasang Perangkap Burung, Motor Warga Pamekasan Dibawa Kabur Orang

Pihaknya menyebutkan, ciri-ciri produk rokok ilegal meliputi, 1. Rokok tanpa pita cukai, 2. Rokok berpita cukai palsu, 3. Rokok berpita cukai bekas, dan 4. Rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya yaitu Sigaret Kretek Tangan – Sigaret Kretek Mesin (SKT-SKM).

“Mari Budayakan Peredaran Rokok Legal. Cegah dan berantas bersama peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata menyampaikan, pencegahan peredaran produk rokok ilegal membutuhkan peran serta dari masyarakat.

“Kami perlu lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah peredaran jual beli rokok ilegal,” ucapnya.

Baca Juga:  Wali Kota Padang Sidempuan Hadiri Puncak Lomba Senam Prolanis

Melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal, pihaknya berharap supaya masyarakat semakin mengetahui terhadap aturan yang melarang peredaran maupun produksi rokok ilegal.

“Berharap jumlah peredaran produk rokok ilegal yang ada di Madura, khususnya wilayah Pamekasan semakin berkurang,” imbuhnya.

“Sosialisasi dapat dilakukan dari hulu ke hilir. Jika ada penjual tidak menerima rokok ilegal, maka mereka telah ikut membantu mengurangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Perbup RDTR 2024-2043
Pj. Bupati Bojonegoro Resmikan Instalasi Dialisis dan membuka Seminar CAPD untuk Nakes
Pemkab Bojonegoro Gelar Peringatan Hari AIDS Sedunia 2024
Pj Sekda Bojonegoro Hadiri PKS kenaikan Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB
Pj Sekda Djoko Lukito Berangkatkan Parade Disabilitas Bojonegoro
Sejumlah Nelayan di Kecamatan Batang-batang Terima Kartu Jaminan Sosial dari Bupati Sumenep
Bupati Sumenep Dinilai Sukses Tingkatkan Kunjungan Wisata Pasca Covid
Pj Bupati Bojonegoro: Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:21 WIB

Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Pada Lansia dan Penyandang Desabilitas

Senin, 30 September 2024 - 16:50 WIB

Achmad Fauzi Dititipi Anak Yatim dan Duafa oleh Pengasuh Ponpes Lirboyo

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:41 WIB

Pemkab Pamekasan Langsung Tangani Dua Gelandangan Hidup Terlunta-lunta

Senin, 10 Juni 2024 - 20:17 WIB

Mengetahui Kabar Dua Orang yang Hidup Luntang-lantung, Ini yang Dilakukan Sekdakab Pamekasan

Minggu, 9 Juni 2024 - 21:31 WIB

Dua Orang di Pamekasan Ini Hidup Terlunta-lunta Bertahun Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 - 13:31 WIB

Mensos Risma Perintahkan Rumah Ummi Kalsum Langsung Diperbaiki Hari Ini Juga

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:45 WIB

Setelah Diberitakan, Sejumlah Pihak Langsung Cek Rumah Warga Pamekasan yang Nyaris Roboh

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:12 WIB

TKSK Pademawu Pamekasan Lakukan Survei Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Perbup RDTR 2024-2043

Kamis, 12 Des 2024 - 23:14 WIB

Peristiwa

Kebakaran Terjadi di RSUD Smart Pamekasan

Kamis, 12 Des 2024 - 13:33 WIB