Satpol PP dan Damkar Pamekasan Lakukan Sosialisasi Aturan Pelarangan Peredaran Rokok Ilegal

- Admin

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal, pada Rabu 22 Mei 2024 pagi.

Peserta sosialisasi yang berlangsung di Azana Hotel, mencapai kurang lebih 200 orang yang melibatkan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pemilik toko kelontong di Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Para peserta diberikan pemahaman tentang aturan yang melarang peredaran atau jual beli rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman.

Baca Juga:  Bupati Badrut Tamam Tinjau Lokasi Longsor di Pondok Pesantren Annidhamiyah

Pihaknya menyebutkan, ciri-ciri produk rokok ilegal meliputi, 1. Rokok tanpa pita cukai, 2. Rokok berpita cukai palsu, 3. Rokok berpita cukai bekas, dan 4. Rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya yaitu Sigaret Kretek Tangan – Sigaret Kretek Mesin (SKT-SKM).

“Mari Budayakan Peredaran Rokok Legal. Cegah dan berantas bersama peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata menyampaikan, pencegahan peredaran produk rokok ilegal membutuhkan peran serta dari masyarakat.

“Kami perlu lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah peredaran jual beli rokok ilegal,” ucapnya.

Baca Juga:  Pasien Semakin Meningkat, Gugus Tugas Minta Kesadaran Masyarakat Sampang Putus Rantai Covid-19

Melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal, pihaknya berharap supaya masyarakat semakin mengetahui terhadap aturan yang melarang peredaran maupun produksi rokok ilegal.

“Berharap jumlah peredaran produk rokok ilegal yang ada di Madura, khususnya wilayah Pamekasan semakin berkurang,” imbuhnya.

“Sosialisasi dapat dilakukan dari hulu ke hilir. Jika ada penjual tidak menerima rokok ilegal, maka mereka telah ikut membantu mengurangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Kejari Sumenep Mulai Lirik Pengelolaan Anggaran Madura Culture Fest 2024
Ketua SMSI Sumenep Pertanyakan Dana Sponsorship Event Sumenep Vaganza
Dian Adiyanti Adriyanto Ikuti Rakornas Posyandu Tahun 2024 Bahas Enam Isu Strategis
Jadi Inspektur Upacara, Ini Pesan Pj Bupati Pamekasan
Paripurna P-APBD 2024 Diinterupsi, Ini Yang Disampaikan Anggota DPRD Bojonegoro dari PPP
Efek dari Refocusing, di P-APBD Bojonegoro 2024 ada Perubahan Anggaran
Delapan Fraksi DPRD Bojonegoro Setujui Raperda P-APBD 2024 
Pj Bupati Bojonegoro Berikan Penghargaan kepada Tokoh Pejuang Kemerdekaan RI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:34 WIB

Upgrading Guru dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Senin, 22 Juli 2024 - 20:58 WIB

Laksanakan KKN Sains, STIE Al-Anwar Mojokerto Angkat Isu Pembangunan Desa Mandiri

Selasa, 16 Juli 2024 - 08:47 WIB

Siswa SDN 2 Tamberu Pamekasan Belajar di Rumah Warga

Senin, 15 Juli 2024 - 14:29 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Mulai Terapkan Program Modernisasi di Tahun Ajaran Baru

Senin, 15 Juli 2024 - 14:23 WIB

Perlunya Koperasi Sekolah, Untuk Meringankan Wali Murid

Rabu, 7 Februari 2024 - 09:41 WIB

Gelar Seminar Pendidikan Ekonomi kreatif, Kawendra Ajak Mahasiswa Unipar Sukses Mendirikan Lapangan Kerja

Kamis, 28 Desember 2023 - 20:57 WIB

Ratusan Ibu-ibu dari Dua Kecamatan di Sumenep Jalani Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat

Senin, 4 Desember 2023 - 19:47 WIB

147 Mahasiswa INKADHA Sumenep Diwisuda, Lulusan Diharap Selalu Inovatif

Berita Terbaru