BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Aliansi sopir truk Bojonegoro melakukan hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Provinsi Jawa timur.
Sebelumnya Aliansi Sopir truck Bojonegoro sempat lakukan demontrasi dalam, menyikapi Gagasan peraturan pemerintah yaitu Zero Over Dimension Over Load (ODOL).
Dan hari ini Rabu 8/10/2025 mereka ditemui oleh beberapa anggota dewan yang juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Hajah Mitro’atin, Kepala dinas Perhubungan Bojonegoro, Kasat Intel Polres Bojonegoro, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, beserta OPD dan SKPD yang berkompeten terkait ODOL.
Suprianto atau yang biasa dipanggil Gus Pri menjelaskan, dalam penanganan Zero odol 2026 dan persoalan odol itu sebenarnya, pada hari Senin kemarin telah dilakukan pembahasan oleh Komisi lima yang melibatkan 11 kementerian, dan dalam penanganan kecepatan Zero odol di tahun 2026, dan dalam percepatan itu yang nanti akan dilakukan oleh 11 kementerian, dan menurut Menteri Perhubungan usulan yang paling cepat adalah pembuatan Perpres.
“Menurut pak menteri, dalam perumusan persoalan odol ini sebenarnya melibatkan banyak kementerian, serta komisi, rumusan, yang paling cepat adalah perpres, dan terkait Perpres tersebut masih dalam proses,” ungkapnya.
Gus pri juga menjelaskan, terkait selama ada perumusan tersebut tim aliansi sopir truck meminta kepada pemerintah tidak ada penindakan-penindakan kepada sopir-sopir yang selama ini mengais rejeki di jalan, dan hal ini juga telah disampaikan Gus pri dan bersama tim kepada kementerian Perhubungan dan komisi lima, serta Direktur (Dir) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Selama terjadi perumusan Perpres ini maka, dari pihak pak Mentri, sampai Dir kolantas, dishub agar tidak ada penindakan, Allhamdulillah ibu, di Jawa timur sendiri, kemarin sudah di sampaikan oleh Dir kolantas, pihak lantas Polda Jawa timur, serta dishub, tidak akan ada penindakan dengan odol,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait pungli kemarin kita sudah komunikasi dengan Direktur (Dir) Korps Lalu Lintas (Korlantas), dan kemarin juga mereka hadir dikomisi lima, dir korlantas sudah mengatakan bahwa terkait odol tidak akan ada pungli,dan untuk odol dan beberapa pihak lantas untuk saling kordinasi.
Dan untuk terkait jembatan timbang oleh pak menteri kemarin dikatakan akan ada evaluasi dan uji coba yang nanti juga melibatkan beberapa komisi.
“ya begitulah bu, sebelum ada ini, di jembatan timbang itu ngeri-ngeri sedap,” ungkapnya.
Dalam pengalian informasi Awak media SUARABANGSA.co.id, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa penanganan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi prioritas nasional yang akan ditekan secara ketat hingga tahun 2026.
Beberapa kementerian dan lembaga terkait telah terlibat dalam pembahasan ini, termasuk, Kementerian yang Terlibat.
– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai instansi teknis utama.
– Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra)
– Kementerian Perdagangan,
– Kementerian Perindustrian,
– Kementerian Pekerjaan Umum
– Bappenas,
– Kementerian Dalam Negeri,
– Kementerian Ketenagakerjaan,
– Kepolisian,
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam hal ini, Awak media mengutip dari beberapa media, Menteri Perhubungan mengumumkan, rencana untuk membubarkan jembatan timbang karena dinilai tidak efektif dan menjadi sarang pungli.
Sebagai alternatif, pemerintah akan menggunakan teknologi Weight in Motion (WIM) yang memungkinkan pengukuran muatan truk secara otomatis saat melintas. Teknologi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi antara pengemudi dan petugas, sehingga potensi pungli semakin kecil.
Selain itu, pemerintah juga berencana menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelat nomor truk ODOL.
Sistem ini dinilai lebih efektif dan transparan dibandingkan jembatan timbang. Dengan ETLE, pemilik kendaraan akan dikonfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan, dan konsekuensi pelanggaran bisa berupa pemblokiran STNK jika denda tidak dibayarkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, juga menyebutkan bahwa penggunaan jembatan timbang seringkali dikaitkan dengan praktik pungutan liar. Oleh karena itu, pemerintah berencana melakukan evaluasi dan uji coba untuk meningkatkan efektivitas sistem penindakan pelanggaran ODOL.
Hal yang sama juga disampaikan oleh AKP Deni Eko Prasetyo selaku Kepala Satuan Lalu Lintas(Kasat Lantas)Polres Bojonegoro, dalam menanggapi tuduhan pungli yang dilakukan oleh Oknum polisi (Red: Lantas Bojonegoro).
Di hadapan aliansi sopir truck Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo Menegaskan, kalau ada anggota polisi lalu lintas (lantas) Bojonegoro yang melakukan pungli ke sopir-sopir, Kasat lantas meminta kepada sopir truck mencatat namanya, tempat kejadianya,serta dinasnya, dan segera lapor ke Kasat lantas.
Kasat lantas juga menerangkan terkait bila terjadi laka lantas yang dimediasi oleh pihak kepolisian, sopir dan pihak korban, kalau hal itu kalau diangap pungli, itu tidak benar.
Terangnya, Karena sopir dan korban punya hak mediasi, polisi yang mendampingi dalam mediasi tersebut.
“Kalau ada anggota kami yang lakukan pungli jangan lapor dimana-mana, bilang(lapor) ke saya, saya akan menindak dan memberi sangsi kepadanya, pungli itu bukan yang laka lantas yang di mediasi oleh pihak kepolisian, misal sopir dan korban terjadi laka lantas, dan korban minta 25 juta, polisi memberi mediasi itu dan mendampingi, itu bukan keinginan polisi, tapi itu kita hanya mendampingi dalam mediasi saja dan itu untuk korban,” ungkapnya sambil membagikan nomer ponsel kepada para sopir yang hadir di hearing tersebut.
Penulis : Takim
Editor : Putri