BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dalam hearing Komisi B dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (YLPKSM) Rejekwesi, di ruang Komisi B terungkap, bahwa PT Asri dharma Sejahtera (ADS) yang tak lain Badan usaha milik daerah (BUMD) Bojonegoro.
PT Surya Energi Raya (SER) ternyata belum menguntungkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro, dari sektor Partisipasing interest(PI) selama Memorandum of Understanding (MOU) yang ditandatangani oleh pihak Pemkab Bojonegoro bersama PT SER, Selasa (10/9/2025).
Ketua Komisi B Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti permintaan audiensi dari YLPKSM Rajekwesi.
“Jadi kita menindaklanjuti permintaan hearing audiensi, kemarin Itu ada permintaan dari YLPKSM Rajekwesi Bojonegoro, terkait dengan MoU Partisipasi interest(PI) PT ADS dan PT SER,” terangnya.
Dan beberapa poin yang disampaikan oleh rekan-rekan dari YLPKSM tadi yaitu menyoroti soal porsi pembagian PI antara PT ADS dan PT SER, di mana ADS sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, justru menerima lebih sedikit daripada PT SER, di mana PT SER itu sebagai investor.
“Kalau kita mengingat perjanjian itu dilakukan dan perjalanan waktu PT SER juga sudah mendapatkan modal kembali 100 persen di tahun 2018 atau 2019, sehingga kita ada dorongan dari masyarakat supaya komposisi bagi hasil ini dilakukan lagi (Red:Renegosiasi),” ngkapnya.
Sally juga menegaskan dalam beberapa tahun ini, kurun waktu lebih dari 3 tahun Pihak DPRD Bojonegoro, saat paripurna pertanggung jawaban Bupati, DPRD Bojonegoro selalu mendorong ada perubahan, agar kerja sama tersebut di renegosiasi (Red: PT SER dan pemkab Bojonegoro).
“Dan itu saya rasa juga sangat memungkinkan melalui rekomendasi dari DPRD, di setiap pelaporan pertanggung jawaban kegiatan dari Bupati yang disampaikan pada Paripurna setiap tahun,” jelasnya.
Terkait asal usul MOU di tahun 2005 dan ada perubahan di tahun 2009 dan dipertanyakan oleh Yayasan, hal tersebut adalah dorongan dari lembaga namun terkait renegosiasi, saat paripurna DPRD Bojonegoro selalu menyebutkan agar ada renegosiasi kerja sama tersebut.
“Pasti ada rekomendasi DPRD yang menyebutkan terkait dengan dorongan renegosiasi, pembagian saham antara PT ADS dan PT SER saat Paripurna pertanggung jawaban Bupati,” elasnya.
Imbuhnya, Karena menurut kami itu bukan permintaan yang tidak masuk akal, Mengingat bahwa PT ADS dan PT SER ini sebagai pemilik modal pada waktu itu, disetorkan sebagai Partisipasing Interes(PI) dan itu sudah kembali modal di tahun 2019. Sehingga kita minta untuk adanya komunikasi dan kita mendorong untuk renegosiasi komposisi bagi hasil.
“Jadi, itu tadi yang disampaikan oleh teman-teman YLPKSM. Nah, tapi itu sebenarnya sudah bersambut, kalau tidak keliru sudah dua atau tiga tahun terakhir, itu merupakan rekomendasi yang dibacakan DPRD di Paripurna terkait dengan komposisi dan nilai renegosiasi tadi,” jelas Sally.
Tambah Sally saat disingung terkait PT SER tidak sesuai semangat otonomi Daerah, Sally menegaskan ketentuan perundang-undangan mengatur bahwa BUMD adalah perusahaan milik Daerah yang mayoritas sahamnya harus dimiliki Pemerintah Daerah, minimal 50 persen plus satu. Karena itu, komposisi bagi hasil yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai.
“Jadi, tidak hanya dari asas kepatutan atau norma saja, karena ini sudah melukai perundang-undangan. Sudah tidak tepat, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana BUMD adalah perusahaan milik Daerah yang mayoritas sahamnya yaitu 50 + 1, yaitu harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri