SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Berikan perlindungan kepada penjual maupun pembeli tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, menyelesaikan pembahasan TIHT dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pihak terkait, untuk mendapatkan masukan sekaligus mengakomodir menjadi keputusan harganya.
“Pemerintah daerah melalui Diskop UKM dan Perindag untuk melakukan pembahasan harga lebih awal, supaya komunikasi bersama petani dan pelaku usaha lebih intensif, dengan harapan menghasilkan keputusan harga yang kedua menguntungkan separuh pihak,” kata Bupati di sela-sela Rapat Penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025, di Kantor Bupati, Senin (11/08/2025).
Pemerintah Daerah menetapkan TIHT untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan transparan, dalam proses pembelian dan penjualan tembakau, sehingga salah satu pihak tidak ada yang terlibat pada kegiatan perdagangan itu.
Meskipun sudah ada TIHT, harga jual di pasaran bisa melampauinya, alasannya adalah dengan jumlah petani yang menanam lebih sedikit tahun ini, sehingga pasokan tembakau terbatas sementara permintaan tetap tinggi oleh pembeli.
“Selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa harga tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas, pada tahun 2022 sampai 2024, realisasinya di lapangan di atas 90 persen, bahkan ada yang jauh melebihi,” terangnya.
Bupati berharap, TIHT dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat agar memberikan efek positif, untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau.
“TIHT salah satu instrumen penting menjaga kestabilan harga tembakau, apalagi Kabupaten Sumenep sebagai daerah penghasil tembakau untuk menopang ekonomi masyarakat,” jelas Bupati.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menyatakan, TIHT 2025 untuk tembakau gunung sebesar Rp.67.929,- per kilogram dan 2024 Rp.66.983,-, tembakau tegal 2025 Rp.63.117,- perkilogram dan 2024 Rp.61.604,- perkilogram, sedangkan tembakau sawah 2025 Rp.46.188,- dan 2024 Rp.46.142,- per kilogram.
“Tembakau harganya naik pada tahun 2025 dengan memperhitungkan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi, meliputi bibit, pupuk, pestisida, serta perlengkapan seperti tikar dan tali, termasuk biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pascapanen juga komponen menjadi penting dalam penghitungan,” tandasnya.
Pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025, yang mengikat semua pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan.
“Harga titik impas ini menjadi patokan minimal yang menjamin biaya produksi mereka tertutup, tetapi keuntungan riil tetap bisa lebih besar jika hasil panen memiliki kualitas tinggi,” pungkas Moh. Ramli.
Penulis : Hairul
Editor : Putri