Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus

- Admin

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Iqbal Fathoni.

Adapun dua Raperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sampang yakni, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pantauan kontributor suarabangsa.co.id, paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD, pada Senin (02/06/2025) siang tersebut dihadiri Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfud.

Selain itu, tampak hadir dari unsur Forkopimda, Sekdakab Sampang, Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) serta Camat se Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Viral Video Dua Wanita Joget TikTok di Masjid Agung Sampang, Netizen Sebut Minim Akhlak

Iqbal Fathoni dalam penyampaiannya mengatakan, semua fraksi di DPRD menyetujui Raperda KTR untuk disahkan menjadi Perda.

Kebijakan tersebut, kata pria yang akrab disapa bung Fafan, merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang ramah bagi semua kalangan.

“Dengan disahkan perda KTR ini, menjadi satu langkah lebih maju dalam memperhatikan aspek kesehatan publik,” kata bung Fafan.

Maka, hal tersebut bukan hanya soal aturan, tapi juga wujud keberpihakan pada kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Sampang.

Bung Fafan menyebut, Perda KTR merupakan bentuk tanggungjawab moral dan sosial terhadap generasi penerus.

Baca Juga:  Pemko Padang Sidempuan Gelar Kegiatan Safari Isra Mikraj

“Kita ingin di sekolah, fasilitas umum, dan layanan kesehatan bebas dari asap rokok. Ini bukan lagi imbauan, tetapi aturan yang wajib dipatuhi,” tegas bung Fafan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfud menyampaikan, terima kasih kepada DPRD yang telah menyumbangkan pemikiran dalam mengkritisi Raperda tersebut.

Ia menekankan pentingnya masukan dan saran dari Badan Anggaran DPRD, sebagai upaya memperbaiki kinerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami atas nama Pemkab Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024,” ujar Wabup yang akrab disapa Ra Mahfud.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Cangkrukan Bersama Petani Garam

Ra Mahfud berharap, agar Raperda ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan Sampang lebih sehat dan bermartabat.

“Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan petunjuk pada kita semua, dalam pengabdian kepada masyarakat,” tutur Ra Mahfud.

Sekadar diketahui, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Pemkab Sampang berkomitmen penuh terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran.

Dua raperda tersebut, juga akan segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Koperasi Desa Merah Putih di Bojonegoro, Dimutilasi Rente Kapitalis
Bupati Bojonegoro Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice
535 Wisudawan dan Wisudawati Lulusan Universitas Bojonegoro Dimotivasi Bupati
Kasat Lantas Bojonegoro Buka Suara Terkait Dugaan Polisi Pungli ke Sopir-sopir Truck
PAW Desa Wotan Gagal, Komisi A DPRD Bojonegoro: Menunggu kekuatan hukum inkrah
Begini Respon Pimpinan Bank Jatim Cabang Sampang Usai Karyawannya Dipolisikan
Institusi yang Bersinggungan dengan Rokok Ilegal Tidak Hadir di Puncak Ulang tahun Koperasi Kareb Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan di Investment Award 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Koperasi Desa Merah Putih di Bojonegoro, Dimutilasi Rente Kapitalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Kasat Lantas Bojonegoro Buka Suara Terkait Dugaan Polisi Pungli ke Sopir-sopir Truck

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WIB

PAW Desa Wotan Gagal, Komisi A DPRD Bojonegoro: Menunggu kekuatan hukum inkrah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Institusi yang Bersinggungan dengan Rokok Ilegal Tidak Hadir di Puncak Ulang tahun Koperasi Kareb Bojonegoro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Sengketa Perkara Lingkungan Hidup Memasuki Babak Kedua, Penggugat Kometmen Memperjuangkan Keadilan Lingkungan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Pertamina EP Kurang Peka Dengan Nasib Warga Sekitar Pengeboran, Dreling Dihadang oleh Warga

Selasa, 30 September 2025 - 13:36 WIB

Warga Temukan Mayat Bayi, Polsek Pegantenan Pamekasan Buru Pelaku yang Membuang

Senin, 29 September 2025 - 16:57 WIB

Anggaran Publikasi DPRD Bojonegoro Rp594,5 Juta Disorot, Pos Rp50 Juta Menguap Tanpa Realisasi

Berita Terbaru