SUMENEP, SUARABANGSA.co.id– Pria berinisial R (27) warga Dusun Masjid Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Sumenep, diringkus anggota Polsek Kangean setelah diketahui hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (04/03/2022) pukul 19:30 WIB.
Tersangka R yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap polisi di tepi jalan raya Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Sumenep, setelah diketahui membawa sebanyak lima poket sabu-sabu siap edar.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada informasi masyarakat bahwa di lokasi ditangkapnya tersangka R sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jum’at (04/03/2022).
Untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat, lanjut Widiarti, anggota Polsek Kangean langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah sampai di lokasi petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan, sesuai dengan informasi yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sekitar pukul 19:30 WIB.
“Karena merasa curiga, kemudian petugas melakukan upaya penagkapan terhadap seorang laki-laki tersebut, dan ternyata benar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka,” terangnya.
Setelah itu, anggota menggeledah sepeda motor milik tersangka, dan ternyata di dalam jok sepeda motor milik tersangka juga ditemukan sebanyak 4 poket narkotika jenis sabu. Setelah ditunjukkan kepada tersangka dirinya mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diterima dari H yang masih satu desa dengan tersangka untuk dijual kembali.
“Dari pengakuan tersangka, sebagian dari narkotika sudah dipakai, sementara untuk tersangka H masih dalam pencarian petugas kepolisian,” ungkap Widi.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa, 5 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing + 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram dengan berat keseluruhan + 4,63 gram, 1 buah HP merek Vivo warna merah hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna orange Nopol. : M-6499-XB, serta 1 buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda, sedangkan penerapan pasal terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil tes urine tersangka R, positif,” pungkas Widi.

















