PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan menggelar apel untuk mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (31/01/2022).
Apel tersebut bertempat di Halaman depan Kantor Kejari dengan mengukuhkan komitmen bersama. Apel kali ini diikuti oleh semua unsur Pimpinan dan Staf Kejari.
Setelah pelaksanaan apel kemudian dilanjutkan dengan pembubuhan tanda tangan komitmen.
Pencanangan zona integritas ini merupakan peraturan Menteri PAN RB 10 Tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan Menteri PAN RB 52 tahun 2014, tentang pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Muhlis mengatakan bahwasanya pembubuhan tanda tangan yang diikuti seluruh jajarannya ini, sebagai bentuk tekad dalam mewujudkan Wilayah WBK menuju WBBM.
Komitmen Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, dan merubah minset untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, hal tersebut untuk menghilangkan kesan yang tidaknyaman masyarakat dalam memberikan pelayanan.
“Salah satu tujuannya yaitu dengan meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat,” ucap Muhlis.
Seperti halnya melakukan pembenahan diseluruh aspek, baik dari sisi tata pikir, tata kerja maupun prilaku serta inovasi lainnya.
“Yakni dalam bentuk meningkatkan kapasitas pelayanan pengambilan barang bukti dan pelayanan loket tilang,” terangnya.
Selain itu pencanangan zona integritas ini juga merupakan bagian dari pembuktian Kejari Pamekasan, untuk terus melakukan tugas dengan integritas yang tinggi, sehingga pelayanan kepada Masyarakat tetap mengedepankan asas bersih dari tindak korupsi.