SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – SMSI Sumenep mengecam aksi kekerasan terhadap Nurhadi wartawan majalah Tempo, di Surabaya pada Sabtu (27/03/2021) kemarin.
Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers dan mengancam kebebasan dunia jurnalis dalam mengungkap kebenaran.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Wahyudi bersama seluruh pengurus dan anggotanya mengecam dan mengutuk dengan keras aksi kekerasan terhadap Nurhadi.
“Perbuatan yang tidak bermoral telah dilakukan oleh oknum terhadap wartawan Tempo di Surabaya adalah bagian dari bentuk penjajahan dalam dunia jurnalis. Tentu hal ini sangat membahayakan kita sebagai kuli tinta,” terangnya kepada suarabangsa.co.id, Senin (29/3/2021).
Wahyu menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Kota Surabaya adalah kejahatan yang tidak bisa dianggap remeh oleh para wartawan. Sebab jika dibiarkan akan menjadi sebuah ancaman bagi keberlangsung hidup berbangsa dan bernegara dalam menganut azaz kebebasan berekspresi.
“Kita (wartawan dan media) harus melawan kedzoliman ini, sebab jika tidak, kita justru khawatir kekerasan demi kekerasan terhadap jurnalis akan selalu terulang kembali, dan sebagai jurnalis kita dilindungi oleh negara dengan undang-undang pers No 40 tahu 1999,” sambungnya.
Pria brewokan itu juga meminta agar wartawan di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur agar bersatu dan bersama-sama melawan perlakuan penganiayaan tersebut dengan cara mendesak pihak yang berwajib untuk segera menangkap pelaku dan mengadilinya.
“Sebagai wartawan, tentunya kita punya naluri yang sama. Maka dengan kejadian yang menimpa rekan se profesi kita di Surabaya kita harus merapatkan barisan untuk mendesak pihak berwajib agar segera menangkap pelaku dan membawanya ke meja hukum. Ini harus dilakukan,” tukasnya.