Pembuang Bayi di Puskesmas Gapura Terancam 5 Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 21 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku pembuangan bayi di Puskesmas Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku adalah AD (25) dan korban YF (16), diketahui pelaku adalah kakak seibu dari YF.

Kapolres Sumenep, AKP Darman, SIK mengatakan bahwa pelaku AD merasa malu dan takut kelahiran bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut akan menjadi aib keluarga.

“Sehingga, pelaku punya ide untuk membuang bayi tersebut supaya tidak diketahui identitasnya dan bisa ditemukan orang lain,” jelas Darman, Rabu (21/10) saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep.

Adapun kronologi pembuangan bayi tersebut, lanjut Kapolres Darman, berawal pada bulan Januari 2020 lalu di Desa Gapura Barat.

Baca Juga:  Miris, Baru Dibangun Jembatan Aladin di Gapura Jadi Tempat Mesum Para Muda-mudi

Baca Juga:  Dua Pekerja Proyek Bangunan, Diamankan Unit Reskrim Polsek Tenggilis

Waktu itu, AD berhubungan badan dengan YF. Namun, setelahnya pelaku tidak mengetahui kalau korban hamil karena tidak bercerita.

“Korban YF tidak bercerita pada AD bahwa dirinya hamil karena takut,” ujar Darman.

Selanjutnya, korban menutupi kehamilannya dan tidak bercerita pada siapapun hingga melahirkan pada Jumat tanggal 18 September 2020 sekira pukul 05.30 WIB.

Korban melahirkan bayinya tanpa dibantu siapapun di kamarnya sendiri. Sebab, pada saat itu kedua orang tuanya sedang bekerja di luar kota dan rumah dalam keadaan sepi.

Setelah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, korban berteriak meminta tolong dan memanggil nama AD ke kemarnya.

Baca Juga:  Ribuan Aktivis PMII Sumenep Turun Jalan, Minta Polres Usut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi

“Ketika pelaku datang ke kamar YF dan melihat korban melahirkan bayi, dia langsung mengambil pisau dan memotong tali pusar bayi itu,” jelas Kapolres Darman.

Kemudian, AD berkata pada YF untuk membawa bayinya karena takut menjadi aib keluarga. Namun tidak dijawab korban, karena masih lemas pasca melahirkan.

AD membawa bayi itu dan dimasukkan ke dalam kardus air mineral yang sudah dialasi kain sarung. Kemudian ditutup dengan baju batik warna merah seragam sekolah SD.

Setelah itu, dengan menggunakan motornya AD membawa kardus berisi bayi tak berdosa itu ke pagar tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura di Desa Gapura Barat.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Silaturahmi Kepada Forkas Jatim

“Pelaku menaruh dan meninggalkan kardus air mineral berisi bayi itu di bawah tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura,” ucap Kapolres Darman.

Selain menahan pelaku, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kardus air mineral, 1 lembar kain batik warna putih motif bunga warna hitam, dan 1 baju batik lengan pendek warna merah motif kotak-kotak seragam sekolah dasar (SD).

Polisi juga mengamankan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya terbuat dari kaleb warna gelap, dan 1 unit motor Honda Beat warna putih kombinasi warna biru.

“Pelaku dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kapolres Darman.

Berita Terkait

Ujian Tahapan Test Tulis Dalam Pengisian PAW Kades di Desa Sukorejo Bojonegoro Berjalan Dengan Baik
Sekitar 18 Ribu Buruh Rokok di Bojonegoro Siap Kepung Kantor DPRD
Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sikapi Rencana 18 Ribu Masa Buruh Akan Aksi Turun Kejalan
DPRD Bojonegoro Tidak Aspiratif Raperda KTR, Pengusaha Bojonegoro Resah
Bojonegoro Raih Penghargaan dan Insentif Fiskal Nasional atas Keberhasilan Percepatan Penurunan Stunting
SPSI Bojonegoro Serukan Penolakan Perda KTR, 18 Ribu Massa Buruh Siap Turun ke Jalan
Dinkes Pamekasan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Dalam Upacara Hari Pahlawan, Bupati Bojonegoro Beri santunan pada Veteran dan janda Vetaran

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Empat Jenazah Sudah di RS Bhayangkara Surabaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:43 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:50 WIB

DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Berita Terbaru