SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Mariyani (31) perempuan asal Dusun Beringin, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ini digelandang polisi, Sabtu (26/10) sekira pukul 14.00 WIB.
Pasalnya, IRT itu diketahui menyimpan dan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa polisi mengamankan barang bukti dua plastik klip berisi sabu 325 plastik klip dan satu sedotan untuk takar sabu serta dua sedotan bekas pakai sabu.
“Penangkapan tersangka berawal prnangkapan Aris Sufandi alias Andi pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 di rumahnya,” terangnya.
Setelah dilakukan introgasi, Andi mengaku barang berupa sabu didapatkan dengan cara membeli dari Mariyani.
Mendengar informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penggeledahan di rumah milik Mariyani dan mendapatkan barang bukti,” pungkasnya.