SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan salah seorang budak narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Senin (11/05) pukul 21:00 WIB.
Informasi tersebut berawal dari masyarakat bahwa Moh. Ainur Rahman (28) warga Dusun Batuan, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Atas dasar informasi tersebut, maka anggota Satreskoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Agus Rusdiyanto, langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor.
“Kemudian menerima informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu di jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Lanjut Widi menjelaskan, selanjutnya petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan terhadap terlapor, yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat itu barang bukti dibungkus dengan kantong plastik warna bening yang disimpan di dalam mulut terlapor,” kata Widiarti.
Selanjutnya barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor. Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumenep.
Dari penangkapan yang Satresnarkoba Polres Sumenep, diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, 1 kantong plastik warna bening, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam No Pol M-2204-VZ.
“Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Widiarti