Simpan Sabu di Mulutnya, Warga Batuan Sumenep Hendak Kelabui Satresnarkoba Polres Sumenep

- Admin

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan salah seorang budak narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Senin (11/05) pukul 21:00 WIB.

Informasi tersebut berawal dari masyarakat bahwa Moh. Ainur Rahman (28) warga Dusun Batuan, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Atas dasar informasi tersebut, maka anggota Satreskoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Agus Rusdiyanto, langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor.

“Kemudian menerima informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu di jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Baca Juga:  Begal Payudara di Bumi Sumekar

Lanjut Widi menjelaskan, selanjutnya petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan terhadap terlapor, yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat itu barang bukti dibungkus dengan kantong plastik warna bening yang disimpan di dalam mulut terlapor,” kata Widiarti.

Selanjutnya barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor. Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumenep.

Dari penangkapan yang Satresnarkoba Polres Sumenep, diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, 1 kantong plastik warna bening, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam No Pol M-2204-VZ.

Baca Juga:  Dicelurit Warga Karangbudi, Warga Sumenep Mulutnya Robek

“Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Widiarti

Berita Terkait

PAW Kepala Desa Rentan konflik, Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil Sejumlah Pihak
BPN Tidak Mengakui Data yang Dikeluarkan DPRD Bojonegoro, Sidak Memanas
Viral Pasien yang Diduga Korban Mal Praktek RSUD Sosodoro Bojonegoro, RSUD Klarifikasi Insiden Nona D
Kelurga Besar MPS Dander Merihakan Ultah Gudang dan Direkturnya, Ini Harapannya
Polsek Tamberu Pamekasan Gerebek Pesta Sabu, 4 Orang Diamankan
Beberapa Desa di Baureno Bojonegoro Diserang Lalat
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Minta Pemerintah dan BPN Harus Adil Memberiakan Kompensasi Kepada Warga Ngrowo
PT SER Disoal, Ternyata Belum Menguntungkan PAD Bojonegoro dari 2009

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:00 WIB

PAW Kepala Desa Rentan konflik, Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil Sejumlah Pihak

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

BPN Tidak Mengakui Data yang Dikeluarkan DPRD Bojonegoro, Sidak Memanas

Jumat, 12 September 2025 - 13:19 WIB

Viral Pasien yang Diduga Korban Mal Praktek RSUD Sosodoro Bojonegoro, RSUD Klarifikasi Insiden Nona D

Jumat, 12 September 2025 - 08:24 WIB

Kelurga Besar MPS Dander Merihakan Ultah Gudang dan Direkturnya, Ini Harapannya

Rabu, 10 September 2025 - 17:14 WIB

Beberapa Desa di Baureno Bojonegoro Diserang Lalat

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Minta Pemerintah dan BPN Harus Adil Memberiakan Kompensasi Kepada Warga Ngrowo

Rabu, 10 September 2025 - 10:54 WIB

PT SER Disoal, Ternyata Belum Menguntungkan PAD Bojonegoro dari 2009

Rabu, 10 September 2025 - 10:47 WIB

Ratusan Murid dan Wali Murid Al Fatimah Bojonegoro Peringati 19 Tahun Dengan Jalan Santai

Berita Terbaru