SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Budi Indra Dermawan, menyampaikan tenteng Pelayanan Publik di masa tanggap bencana Covid-19.
Dalam penyampaian Direktur Lalu Lintas Polda Jatim didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konferensi pers di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jawa Timur, Selasa (24/3/2020) pukul 15.00 Wib.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, bahwa di masa tanggap bencana Covid 19 pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol pencegahan Covid 19 dan berpedoman kepada Maklumat Kapolri Nomer : 2/III/2020 tgl. 19 Maret 2020 yaitu diantaranya melaksanakan kebijakan distancing sosial.
“Langkah tersebut akan diimplementasikan dengan cara mengurangi jam pelayanan yaitu dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 12.00 Wib,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim.
Masih kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, dengan adanya pembatasan Jam pelayanan publik, secara otomatis akan mengurangi atau membatasi pula masyarakat.
“Beberapa pelayanan akan dilakukan penutupan diantaranya SIM Corner, Mobil SIM keliling dan pelayanan akan dipusatkan di SATPAS induk,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Jatim.
Didepan para Media, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim menyatakan bahwa enforcement tetap akan ditegakan apabila akan menimbulkan fatalitas terhadap dirinya maupun orang lain.

















