SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dua kali melakukan pencurian sepeda motor, pria berinisial Z, bin SB, (30) warga Simo Gunung Kramat Timur Gang 4 No 37 Kota Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Jum’at (14/12).
Menurut keterang tersangka, pelaku melakukan anksinya di dua lokasi. Yakni di jalan Balongsari Tama Timur 7 D/8-C RT 04 RW 04 Kota Surabaya, bersama di rumah Kost Jalan Jambu DTC Wonokromo Kota Surabaya.
Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya Kompol Sumaryadi SH, MSI menjelaskan modus Operandi mobile wilayah seputaran Kota Surabaya. Pelaku mendatangi rumah/kost korban yg dalam keadaaan sepi dengan tujuan untuk melakukan Pencurian sepeda motor korban dengan cara merusak tempat kunci kontak sepeda motor korban.
“Palaku inisial Z berperan menunggu diatas sepeda motor sedangkan yang melakukan pengerusakan kunci dan mengambil adalah (DPO) dilakukan dengan kunci T fan mata kunci yang dibuat untuk merusak tempat kunci yang di buat untuk merusak tempat kunci kontak sepeda motor,” papar Kompol Sumaryadi SH, MSI.
Adapun yang berperan menjual dan membagi hasil pencurian sepeda motor tersebut adalah inisial Z (DPO) tidak mengetahui dijual kemana, akan tetapi ia mendapatkan bagian dari penjualan Rp. 1. 500.000. dan Rp. 1. 200.000 yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari.
“Sedangkan barang bukti yang telah sita dati tersangk yakni. Kunci T, 2 Mata kunci yang dibuat dari besi untuk merusak tempat kunci kontak sepeda motor, dan akan kami tetapkan dalam pasal 363 KUHP,” pungkas Kompol Sumaryadi.