Polrestabes Surabaya Musnahkan BB Kasus Narkoba

- Admin

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Resort Kota Surabaya, melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mulai Juli hingga September 2019, Selasa (08/10) sekitar pukul 09:30 Wib.

Pemusnahan ini, dilakukan saat Konferensi Pers, yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Surabaya, yang diikuti para PJU Polsek Jajaran serta kanit Reskrim Jajaran, dan Kejaksaan negeri Surabaya, dan MUI Surabaya.

Kasat Narkoba Kompol Memo Ardian, mengatakan bahwa pelaksanaa pemusnahan tersebut hasil dari ungkap kasus, baik dari Polrestabes Surabaya maupun dari Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Rayakan HUT Bhayangkara Ke-74 Tahun 2020, Ini Harapan Kapolda Jatim

Adapun dalam ungkapan tersebut, terdiri dari 7 LP ini, ada 7 tersangka, kemudian dari, Polsek jajaran yang pertama adalah LP nomor 28 Polsek Wiyung tersangka atas nama M Agung.

“Kemudian dari LP 22 Polsek Wonocolo, dan 25 Polsek Wonocolo LP nomor 29 Polsek Tenggilis Mejoyo LP 13 Lakarsantri LP 20 Tegalsari,” papar Memo Ardian.

“Dari baru-baru ini, dalam ungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta peredaran, sediaan farmasi, yang tanpa izin edar sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang narkotika pasal 196 dan 197 undang-undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkap Memo Ardian.

Baca Juga:  Miris, Oknum ASN DPMD Sampang Dinilai Minim Etika

Dalam rincian hasil ungkap tersebut, dari Polrestabes Surabaya atau dari Jajaran untuk wastafel Surabaya 7 kasus, 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan yang terdiri adalah 4 kg sabu-sabu 788,4 gram sabu-sabu.

Kemudian untuk ganja 1 gram 916 ganja untuk prestasi 1148 jenis happy five 930 dan pil koplo 77880 ada 6 kasus yang terdiri dari delapan tersangka total 40 gram sabu-sabu 1 kg keranjang kemudian 10 butir ekstasi dan 108954 butir double L atau pil koplo.

“Dari akumulasi 13 kasus yang terdiri dari 18 tersangka, kesulurahan totalnya 4 kg 828 koma 42 koma 906 gram ganja, 1158 pil ekstasi dan 930 happy five dan 186834 double L,” jelasnya.

Baca Juga:  Proliga 2023 Bakal Digelar, Ini Daftar Tim Sementara yang Bakal Berlaga

Dengan adanyan barang bukti yang ada, tersangka akan di ancaman hukuman berkaitan dengan masalah sabu-sabu ganja dan ekstasi diancam penjara selama 20 tahun ataupun seumur hidup dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB