Polrestabes Surabaya Musnahkan BB Kasus Narkoba

- Admin

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Resort Kota Surabaya, melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mulai Juli hingga September 2019, Selasa (08/10) sekitar pukul 09:30 Wib.

Pemusnahan ini, dilakukan saat Konferensi Pers, yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Surabaya, yang diikuti para PJU Polsek Jajaran serta kanit Reskrim Jajaran, dan Kejaksaan negeri Surabaya, dan MUI Surabaya.

Kasat Narkoba Kompol Memo Ardian, mengatakan bahwa pelaksanaa pemusnahan tersebut hasil dari ungkap kasus, baik dari Polrestabes Surabaya maupun dari Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Pengurus SMSI Bojonegoro Dilantik di Pendopo Malowopati, Begini Komentar Ketua SMSI

Adapun dalam ungkapan tersebut, terdiri dari 7 LP ini, ada 7 tersangka, kemudian dari, Polsek jajaran yang pertama adalah LP nomor 28 Polsek Wiyung tersangka atas nama M Agung.

“Kemudian dari LP 22 Polsek Wonocolo, dan 25 Polsek Wonocolo LP nomor 29 Polsek Tenggilis Mejoyo LP 13 Lakarsantri LP 20 Tegalsari,” papar Memo Ardian.

“Dari baru-baru ini, dalam ungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta peredaran, sediaan farmasi, yang tanpa izin edar sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang narkotika pasal 196 dan 197 undang-undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkap Memo Ardian.

Baca Juga:  Muhammadiyah Jatim Akan Laporkan Perusak Papan Nama di Banyuwangi Ke Polisi

Dalam rincian hasil ungkap tersebut, dari Polrestabes Surabaya atau dari Jajaran untuk wastafel Surabaya 7 kasus, 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan yang terdiri adalah 4 kg sabu-sabu 788,4 gram sabu-sabu.

Kemudian untuk ganja 1 gram 916 ganja untuk prestasi 1148 jenis happy five 930 dan pil koplo 77880 ada 6 kasus yang terdiri dari delapan tersangka total 40 gram sabu-sabu 1 kg keranjang kemudian 10 butir ekstasi dan 108954 butir double L atau pil koplo.

“Dari akumulasi 13 kasus yang terdiri dari 18 tersangka, kesulurahan totalnya 4 kg 828 koma 42 koma 906 gram ganja, 1158 pil ekstasi dan 930 happy five dan 186834 double L,” jelasnya.

Baca Juga:  Tak Terima, Pria Sumenep ini Bunuh Suami Mantan Pacarnya

Dengan adanyan barang bukti yang ada, tersangka akan di ancaman hukuman berkaitan dengan masalah sabu-sabu ganja dan ekstasi diancam penjara selama 20 tahun ataupun seumur hidup dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru