Polrestabes Surabaya Musnahkan BB Kasus Narkoba

- Admin

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Resort Kota Surabaya, melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mulai Juli hingga September 2019, Selasa (08/10) sekitar pukul 09:30 Wib.

Pemusnahan ini, dilakukan saat Konferensi Pers, yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Surabaya, yang diikuti para PJU Polsek Jajaran serta kanit Reskrim Jajaran, dan Kejaksaan negeri Surabaya, dan MUI Surabaya.

Kasat Narkoba Kompol Memo Ardian, mengatakan bahwa pelaksanaa pemusnahan tersebut hasil dari ungkap kasus, baik dari Polrestabes Surabaya maupun dari Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Mengukuhkan Pengurus AKD

Adapun dalam ungkapan tersebut, terdiri dari 7 LP ini, ada 7 tersangka, kemudian dari, Polsek jajaran yang pertama adalah LP nomor 28 Polsek Wiyung tersangka atas nama M Agung.

“Kemudian dari LP 22 Polsek Wonocolo, dan 25 Polsek Wonocolo LP nomor 29 Polsek Tenggilis Mejoyo LP 13 Lakarsantri LP 20 Tegalsari,” papar Memo Ardian.

“Dari baru-baru ini, dalam ungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta peredaran, sediaan farmasi, yang tanpa izin edar sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang narkotika pasal 196 dan 197 undang-undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkap Memo Ardian.

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Berkunjung ke Sampang

Dalam rincian hasil ungkap tersebut, dari Polrestabes Surabaya atau dari Jajaran untuk wastafel Surabaya 7 kasus, 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan yang terdiri adalah 4 kg sabu-sabu 788,4 gram sabu-sabu.

Kemudian untuk ganja 1 gram 916 ganja untuk prestasi 1148 jenis happy five 930 dan pil koplo 77880 ada 6 kasus yang terdiri dari delapan tersangka total 40 gram sabu-sabu 1 kg keranjang kemudian 10 butir ekstasi dan 108954 butir double L atau pil koplo.

“Dari akumulasi 13 kasus yang terdiri dari 18 tersangka, kesulurahan totalnya 4 kg 828 koma 42 koma 906 gram ganja, 1158 pil ekstasi dan 930 happy five dan 186834 double L,” jelasnya.

Baca Juga:  Produk Lokal Sulit Tembus Toko Modern, Pelaku UMKM Minta Pemkab Sampang Batasi Pendirian Minimarket

Dengan adanyan barang bukti yang ada, tersangka akan di ancaman hukuman berkaitan dengan masalah sabu-sabu ganja dan ekstasi diancam penjara selama 20 tahun ataupun seumur hidup dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru