Dua Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- Admin

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Pria berinisial RI (35) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, ia diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis yang masih di bawah umur.

Warga wilayah Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh, sebut saja Bunga (15) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Kandat Iptu Hariyanto, SH menerangkan, bahwa dari keterangan yang diperoleh, pelaku RI sudah dua kali melakukan perbuatan bejat kepada Sekar (korban).

“Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, yang di lakukan di sebuah pekarangan yang tidak jauh dari rumahnya, yang mana perbuatan itu terjadi medio bulan April – Mei 2019,” ungkap Iptu Hariyanto.

Baca Juga:  Cek Pos Pam Ops Lilin Semeru 2019 di Kediri, Dirlntas Polda Jatim Minta Anggota Waspada

Dikarenakan korban masih di bawah umur, untuk perkara berikut tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti
Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid
Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji
Ojol Bojonegoro Berduka Gara-Gara Penerangan Jalan Gelap, Tubruk Sepeda Motor Parkir di Jalur Laju Sepeda
Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan
Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir
Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon
Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:56 WIB

Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB

Terganjal Rekomtek BBWS, 40 Paket Proyek Pengairan di Bojonegoro Masih Tertahan

Senin, 18 Mei 2026 - 03:54 WIB

Sinergi Lawan Spekulan, Polres dan Bulog Bojonegoro Kawal Petani Jagung dari Hulu Hingga Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dituduh Jadi ‘Cepu’ Mafia Solar, Pekerja SPBU Glagahwangi Bojonegoro Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:39 WIB

Slamet Hari Hadi Sebut Seleksi Akhir Calon Pegawai Akan Dilakukan Langsung oleh PT Agrinas

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:35 WIB

Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan

Berita Terbaru