SUARABAYA, SUARABANGSA.co.id – Demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara, Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim menindak tegas pengendara di Jalur A Jembatan Suramadu (Surabaya Madura), Rabu (18/09).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan menyampaikan bahwa pihaknya nelakukan penertiban pelanggaran lalu lintas berupa Sefety Belt dan tata cara pemuatan berang-berang yang bersangkutan.
“Anggota kami yang dilapangan. Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, menindak tegas kepada kendaraan jenis Pick Up, bernopol L- 9856 -ND di KM 9.400 Jalur A Jembatan Suramadu, dengan Nomer Registar TilangF5660120,” tagas Dirlantas Polda Jatim.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, agar tetap menjaga fisik, sebulum melakukan Perjanan.
“Keselamatan dalam berlalulintas adalah nomer satu. Ingat,!!! Istri dan anak menanti di rumah,” pesan Dir Lantas Polda Jatim.