SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.870 kasus peredaran narkotika selama periode Triwulan III, yakni Juli hingga September 2026.
Dari hasil operasi tersebut, total 2.382 orang berhasil diamankan dan kini berstatus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud keseriusan Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Kami lakukan baik pencegahan maupun penindakan hukum secara berkelanjutan,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Senada dengan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan merinci barang bukti yang berhasil disita. Di antaranya sabu seberat 86.544,25 gram, ganja kering 1.014,06 gram, dan 148 batang pohon ganja.
Petugas juga mengamankan 27.571 butir pil ekstasi dan 118,28 gram ekstasi berbentuk serbuk, 2.592 cartridge berisi etomidate, ketamin seberat 406,28 gram, serta 1.079.746 butir pil obat keras berbahaya.
“Jika dihitung, dari seluruh barang bukti yang kami sita ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1,45 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kombes Kurniawan.
Ia menambahkan, dalam penanganannya Polda Jatim tetap melakukan asesmen terhadap para penyalahguna sesuai aturan yang berlaku, sementara untuk bandar dan jaringan pengedar akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Dari total pengungkapan tersebut, terdapat tujuh kasus menonjol yang melibatkan 11 tersangka. Barang bukti pada tujuh kasus itu meliputi 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamin, dan 3.900 butir Happy Five.
Pemberantasan dilakukan dengan strategi komprehensif, mulai dari preemtif, preventif, hingga represif.
“Kami lakukan preemtif lewat edukasi dan sosialisasi, preventif melalui upaya pencegahan di lapangan, dan represif dengan penegakan hukum terhadap jaringan,” imbuhnya.
Salah satu kasus besar adalah penangkapan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA di dua lokasi berbeda di Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat 44,662 kilogram.
Dari hasil penyidikan, FS diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali barang, sedangkan JA dan DA berperan mencatat dan menyiapkan transaksi ekstasi serta etomidate. Polisi masih memburu pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus menonjol lain terjadi di Kabupaten Malang, di mana tersangka berinisial RI ditangkap karena kedapatan memiliki greenhouse yang digunakan untuk menanam 148 batang ganja. Kepada penyidik, RI mengaku bibit ganja didapat dari seseorang berinisial SL yang kini juga berstatus DPO.
Selain itu, tersangka IA diamankan di kawasan Stasiun Pasar Turi Surabaya dengan barang bukti 1.932 cartridge vape yang berisi cairan etomidate sebanyak 842,5 mililiter.
“Modus baru yang perlu diwaspadai adalah penyalahgunaan etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik. Ini menjadi atensi khusus bagi kami dan masyarakat,” pungkas Kombes Kurniawan.
Penulis : Muji
Editor : Putri

















