Sengketa Perkara Lingkungan Hidup Memasuki Babak Kedua, Penggugat Kometmen Memperjuangkan Keadilan Lingkungan

- Admin

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, SUARABANGSA.co.id – Sengketa perdata lingkungan hidup yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memasuki babak kedua dalam perkara Nomor: 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Gugatan diajukan komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) selaku penggugat.

LGI melawan sejumlah pihak tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (owner K Cunk Motor), manajemen K cunk Motor dinilai jadi pemanfaat UU Minerba Pasal 161. Kepala Desa Nglampir serta Kepala Desa Keboireng dinilai melanggar UU Minerba pasal 158.

Pokok perkara menyangkut dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayah setempat, serta pemanfaatan hasil tambang untuk pengurukan tanah perluasan showroom mobil milik Kacunk Motor. Aktivitas ini diduga menyalahi tata kelola pemanfaatan sumber daya alam dan menimbulkan kerugian lingkungan.

Pada persidangan kali ini, Hariyanto selaku penggugat tidak dapat hadir karena sakit, dan memberi kuasa penuh kepada tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia.

Baca Juga:  Pakai Motor, Bupati Pamekasan Pantau Hasil Pembangunan Jalan

Sementara itu, Kacunk hadir bersama kedua istrinya, tim pengacara, serta sejumlah simpatisan. Kehadiran mereka menjadi sorotan publik mengingat kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas. Meski begitu, usai sidang Kacunk enggan memberi keterangan kepada awak media.

Keterangan Kuasa Hukum Penggugat Helmi Rizal, anggota tim advokasi LGI, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan sidang memasuki tahap mediasi selama 30 hari ke depan.

“Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan titik temu, kami tetap akan menuntut dengan pasal-pasal yang telah disiapkan, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengelolaan, serta transaksi hasil tambang,” tegas Helmi.

Baca Juga:  Tercebur ke Sumur, Wanita Paruh Baya di Pangarengan Sampang Meninggal Dunia

Selain itu, pihak penggugat juga meminta PN Tulungagung melakukan peninjauan lapangan (descente) di lokasi perkara agar putusan tidak semata berdasar dokumen, tetapi juga fakta empiris.

Ditempat yang sama Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini melibatkan tiga individu dan satu badan usaha, yakni dua kepala desa, Kacunk, dan UD K Cunk Motor.

“Kalau mencermati perbuatan hukum yang dilakukan K Cunk Motor, maka masyarakat berkewajiban ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan. Landasan konstitusional kami jelas, yaitu Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, yang menjamin hak atas lingkungan sehat serta penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” jelas Hendro.

Sementara itu, Irawan Sukma, S.H., juga kuasa hukum penggugat, menekankan pentingnya proses mediasi dalam perkara perdata.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu di Area SPBU Pakong Pamekasan, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

“Mediasi ini wajib ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara. Klien kami berhalangan hadir karena sakit, sehingga kami yang menyampaikan langsung di depan Hakim Mediator, Bapak Eri. Dari empat pihak tergugat, tiga hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan tergugat keempat sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir,” ungkapnya.

Majelis hakim menegaskan pentingnya proses mediasi sebagai upaya penyelesaian damai. Namun pihak penggugat menegaskan akan tetap memperjuangkan keadilan lingkungan melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan praktik tambang ilegal, penyalahgunaan tata kelola lahan, dan potensi kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

Penulis : Hari

Editor : Putri

Berita Terkait

Pertamina EP Kurang Peka Dengan Nasib Warga Sekitar Pengeboran, Dreling Dihadang oleh Warga
Warga Temukan Mayat Bayi, Polsek Pegantenan Pamekasan Buru Pelaku yang Membuang
Anggaran Publikasi DPRD Bojonegoro Rp594,5 Juta Disorot, Pos Rp50 Juta Menguap Tanpa Realisasi
Wabup Bojonegoro dan Dandim 0813 Senam Bersama Keluarga Besar KAREB
Dewa 19 Akan Guncang GOR Letjen Sudirman Bojonegoro, Polres Akan Alihkan Arus Lalulintas
Siswa Diduga Keracunan Setelah Makan MBG, Ini Penjelasan Kepala SDN Semanding Bojonegoro
Dewa 19 Akan Manggung di Bojonegoro, Siap Guncang Stadion Letjend Soedirman
Air Bengawan Berwarna Hitam, DLH Bojonegoro Gerak Cepat Koordinasi Dengan DLH Ngawi

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Sengketa Perkara Lingkungan Hidup Memasuki Babak Kedua, Penggugat Kometmen Memperjuangkan Keadilan Lingkungan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Pertamina EP Kurang Peka Dengan Nasib Warga Sekitar Pengeboran, Dreling Dihadang oleh Warga

Senin, 29 September 2025 - 16:57 WIB

Anggaran Publikasi DPRD Bojonegoro Rp594,5 Juta Disorot, Pos Rp50 Juta Menguap Tanpa Realisasi

Senin, 29 September 2025 - 11:09 WIB

Wabup Bojonegoro dan Dandim 0813 Senam Bersama Keluarga Besar KAREB

Sabtu, 27 September 2025 - 13:40 WIB

Dewa 19 Akan Guncang GOR Letjen Sudirman Bojonegoro, Polres Akan Alihkan Arus Lalulintas

Kamis, 25 September 2025 - 17:01 WIB

Siswa Diduga Keracunan Setelah Makan MBG, Ini Penjelasan Kepala SDN Semanding Bojonegoro

Kamis, 25 September 2025 - 16:48 WIB

Dewa 19 Akan Manggung di Bojonegoro, Siap Guncang Stadion Letjend Soedirman

Selasa, 23 September 2025 - 19:23 WIB

Air Bengawan Berwarna Hitam, DLH Bojonegoro Gerak Cepat Koordinasi Dengan DLH Ngawi

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan di Investment Award 2025

Rabu, 1 Okt 2025 - 23:49 WIB