SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polisi mengamankan dua orang pria yang kedapatan mencuri burung milik warga Perum Manggis Square, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Maling tersebut nyaris diamuk massa.
Informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (01/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku pencurian tersebut asal Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hartono dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto menerangkan kronologi kejadian pencurian yang dilakukan oleh keduanya dengan cara menaiki pagar teras rumah korban.
“Namun, aksi kedua pelaku diketahui oleh korban dan saksi bernama H Zainullah, sehingga pelaku melarikan diri dan membuang sangkar di sawah dengan jarak 150 meter dari rumah korban,” kata Safril, Selasa (02/09/2025).
Dalam pelariannya, lanjut Safril, kedua pemuda tersebut tertangkap warga dan nyaris diamuk massa dan akhirnya diserahkan ke pihak yang berwajib.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,” ungkap Safril.
Anggota Satreskrim Polres Sampang yang tiba dilokasi langsung mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti tindak pencurian burung jenis murai batu medan warna coklat kombinasi hitam itu diamankan.
“Kami amankan satu buah sangkar warna hitam dengan lebar 60 cm X tinggi 70 cm dan satu unit kendaraan bermotor Suzuki smash warna hitam dengan Nopol M 6442 NA,” ungkapnya.
Selanjutnya, imbuh Safril, kedua pemuda tersebut dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan permeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri