Maling Burung di Sampang Nyaris Diamuk Massa

- Admin

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Polisi mengamankan dua orang pria yang kedapatan mencuri burung milik warga Perum Manggis Square, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Maling tersebut nyaris diamuk massa.

Informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (01/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku pencurian tersebut asal Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Hartono dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto menerangkan kronologi kejadian pencurian yang dilakukan oleh keduanya dengan cara menaiki pagar teras rumah korban.

Baca Juga:  Pengepul Barang Rongsokan di Tulungagung Kerap Cabuli Anak di Bawah Umur

“Namun, aksi kedua pelaku diketahui oleh korban dan saksi bernama H Zainullah, sehingga pelaku melarikan diri dan membuang sangkar di sawah dengan jarak 150 meter dari rumah korban,” kata Safril, Selasa (02/09/2025).

Dalam pelariannya, lanjut Safril, kedua pemuda tersebut tertangkap warga dan nyaris diamuk massa dan akhirnya diserahkan ke pihak yang berwajib.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,” ungkap Safril.

Anggota Satreskrim Polres Sampang yang tiba dilokasi langsung mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti tindak pencurian burung jenis murai batu medan warna coklat kombinasi hitam itu diamankan.

Baca Juga:  4 Hari Hilang, Wanita Paruh Baya di Ketapang Sampang Ditemukan Tewas dalam Sumur

“Kami amankan satu buah sangkar warna hitam dengan lebar 60 cm X tinggi 70 cm dan satu unit kendaraan bermotor Suzuki smash warna hitam dengan Nopol M 6442 NA,” ungkapnya.

Selanjutnya, imbuh Safril, kedua pemuda tersebut dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan permeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

PAW Kepala Desa Rentan konflik, Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil Sejumlah Pihak
BPN Tidak Mengakui Data yang Dikeluarkan DPRD Bojonegoro, Sidak Memanas
Viral Pasien yang Diduga Korban Mal Praktek RSUD Sosodoro Bojonegoro, RSUD Klarifikasi Insiden Nona D
Kelurga Besar MPS Dander Merihakan Ultah Gudang dan Direkturnya, Ini Harapannya
Polsek Tamberu Pamekasan Gerebek Pesta Sabu, 4 Orang Diamankan
Beberapa Desa di Baureno Bojonegoro Diserang Lalat
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Minta Pemerintah dan BPN Harus Adil Memberiakan Kompensasi Kepada Warga Ngrowo
PT SER Disoal, Ternyata Belum Menguntungkan PAD Bojonegoro dari 2009

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:00 WIB

PAW Kepala Desa Rentan konflik, Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil Sejumlah Pihak

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

BPN Tidak Mengakui Data yang Dikeluarkan DPRD Bojonegoro, Sidak Memanas

Jumat, 12 September 2025 - 13:19 WIB

Viral Pasien yang Diduga Korban Mal Praktek RSUD Sosodoro Bojonegoro, RSUD Klarifikasi Insiden Nona D

Jumat, 12 September 2025 - 08:24 WIB

Kelurga Besar MPS Dander Merihakan Ultah Gudang dan Direkturnya, Ini Harapannya

Rabu, 10 September 2025 - 17:14 WIB

Beberapa Desa di Baureno Bojonegoro Diserang Lalat

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Minta Pemerintah dan BPN Harus Adil Memberiakan Kompensasi Kepada Warga Ngrowo

Rabu, 10 September 2025 - 10:54 WIB

PT SER Disoal, Ternyata Belum Menguntungkan PAD Bojonegoro dari 2009

Rabu, 10 September 2025 - 10:47 WIB

Ratusan Murid dan Wali Murid Al Fatimah Bojonegoro Peringati 19 Tahun Dengan Jalan Santai

Berita Terbaru