SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditlantas Polda Jatim melaksanakan kegiatan penertiban dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Timur, Jum’at (22/11).
“Pelaksanaan kegiatan kali ini, Jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, menjaring 198 pelanggar lalu lintas,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Adapun dalam penindakan tersebut, terdiri dari e-Tilang sebanyak 114 lembar, sedangkan tilang biasa sebanyak 85 lembar, dan teguran simpatik nihil.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas kali ini, dalam rincian, surat-surat sebanyak (54), kelengkapan (14), cara muat (44), rambu/marka (56), kecepatan (30) kali yang disebabkan melanggar dalam berlalu lintas,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan kepada seluruh pengendara agar selalu berupaya menaati peraturan yang berlaku.
“Karena Sat PJR Ditlantas Polda Jatim akan terus melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan yang ada,” pesan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.
“Keselamatan dalam berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua, kecelakaan berawal dari sebuah pelanggaran,” pungkas Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.