SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditlantas Polda Jatim, melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas, Selasa (19/11).
Dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran, Jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Tindak tegas sebanyak 263 lembar surat tilangan.
“Penindakan terhadap pengendara, karena tidak menaati peraturan yang berlaku, seperti kelengkapan surat-surat, cara muat, kecepatan, rambu/marka,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Pelanggaran kali ini, berupa e-Tilang sebanyak 163 lembar, tilang biasa 100 lembar, dan teguran simpatik nihil.
“Adapun rincian dalam pelanggaran tersebut, surat-surat sebanyak (38), kelengkapan (9), cara muat (45), rambu/marka (60), kecepatan (111) kali,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menghimbau kepada masyarakat agar supaya selalu menaati aturan yang berlaku.
“Karena Sat PJR Ditlantas Polda Jatim akan terus melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pengendara yang tidak menaati peraturan yang berlaku,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.