PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Sampang Masuk Kategori Level 2

- Admin

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Kabupaten Sampang, Madura, saat ini menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang masuk kategori PPKM Level 2 dalam krisis Covid-19.

Menyikapi adanya perubahan zona tersebut, salah satu tokoh masyarakat (Tomas) H Tohir, mendadak menemui Sekretaris Komisi 1 DPRD setempat, untuk memberikan laporan terkait status wilayah kota Bahari yang turun ke level 2.

Pria yang menjabat Ketua LSM Jawa Timur Corruption Watch (JCW), itu berharap agar pemerintah daerah betul-betul menerapkan aturan mengenai PPKM level 2 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

“Pemberlakuan PPKM di Sampang ini jangan sampai berlebihan. Jadi, kami minta kepada komisi I selaku mitra pemkab untuk bisa memberikan pemahaman agar aturan PPKM Level 2 ini diberlakukan tidak seperti level diatasnya,” tegas H Tohir, Selasa (09/08/2021).

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi, DPMD Sampang Beberkan Tiga Prioritas Penggunanan Dana Desa Tahun 2022

H Tohir menyesalkan adanya kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan juga penyekatan jalan di sejumlah titik, sehingga membuat sebagian besar warga bingung dan bertanya-tanya, Sampang ini PPKM level berapa sih?.

“Padahal dalam aturan PPKM Level 2, toko atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan tutup sampai pukul 21.00 waktu setempat,” tandas H Tohir.

Menangapi laporan tersebut, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang RH Aulia Rahman berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak terakait, untuk memberikan pemahaman tentang aturan PPKM Level 2 dan apa saja perbedaan antara level 3 dan 4.

“Kami akan tampung dan tindaklanjuti dengan pihak terkait, nanti hhasilnya seperti apa akan kita sampaikan,” janji Aulia, mewakili Komisi 1 DPRD setempat.

Baca Juga:  Videotron di Monumen Sampang Error, Diskominfo Akui Masih Dalam Perbaikan

Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menyampaikan, bahwa sebaiknya pemkab memikirkan konsep baru, disamping masyarakat diminta jaga prokes, pemkab juga harus bisa mensosialisasikan individu, untuk pertahanan tubuh. Apa saja yang bisa dilakukan masyarakat, dikonsumsi dan hal-hal positif yang dapat dilakukan individu.

“Bagaimanapun virus ini bisa dihindari dengan imun yang tinggi. Bukan ditakut-takuti, dibikin stres malah menurunkan imun. Maka segeralah evaluasi,” tukas Aulia.

Berikut aturan PPKM yang bakal diterapkan bagi daerah level 2:

  1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin.
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 20.00.
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  8. Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.
  9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:  Viral, Mobil Pelat Merah Milik Pemkab Sampang Diduga Sengaja Kabur Usai Serempet Pengendara lain di Malang

Berita Terkait

Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bihalal Bersama Mensesneg RI
Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Niat Nonton Festival Pegon, Pasutri di Jember Tabrak Ranting Pohon, Suami Tewas di Tempat
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:52 WIB

Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN

Rabu, 24 April 2024 - 13:35 WIB

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Minggu, 14 April 2024 - 18:57 WIB

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Sabtu, 13 April 2024 - 15:39 WIB

Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Jumat, 5 April 2024 - 17:46 WIB

Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:30 WIB

Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues

Berita Terbaru

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB

Hiburan

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Senin, 29 Apr 2024 - 18:49 WIB