PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id — Untuk mengetahui secara langsung tentang penerapan protokol kesehatan dalam situasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersinergi dengan TNI-Polri melakukan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Sumberasih, Senin (05/07/2021).
Seperti diketahui, Covid-19 hingga saat ini telah menyebar luas di berbagai daerah. Tentunya dilakukan penekanan serius dalam penanganannya, salah satu cara efektif adalah PPKM Darurat mengantisipasi penyebaran varian delta Covid-19. Penerapan 5M wajib dilakukan di segala tempat khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.
Monitoring PPKM Darurat ini dihadiri Wakapolresta Probolinggo Kompol Moh Khoiril, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo Hj Sumarmi Rasit, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian, Kabag Umum Setda Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi, Camat Sumberasih Wiwit Suryaningsih beserta jajaran TNI-Polri dari Koramil dan Polsek Sumberasih.
Kegiatan monitoring PPKM Darurat ini dilakukan di Kantor Unit BRI Sumberasih, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mitra Mikro Usaha (MMU) Probolinggo, toko modern dan pasar tradisional serta KSPP Syari’ah BMT NU Cabang Sumberasih. Bagi pelanggarnya dilakukan dengan pemberian teguran/peringatan terakhir bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terdapat beberapa orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat yang dilakukan monitoring PPKM Darurat. Tim monitoring memberikan teguran/peringatan terakhir sekaligus memberikan pemahaman tentang penerapan protokol kesehatan yaitu salah satunya tidak memakai masker dalam situasi pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya dan cepat penularannya.
Ada tindakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat, sesuai amanat yang disampaikan Bupati Probolinggo bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pertama akan dikenakan sanksi administratif. Jika melakukan pelanggaran kedua akan dikenakan sanksi penutupan usaha sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Camat Sumberasih Wiwit Suryaningsih menyampaikan kegiatan monitoring PPKM Darurat ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 varian baru yang dinyatakan sangat cepat penularannya. Haruslah benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar agar supaya dapat menghindari dari penularan virus Covid-19.
“Saya berharap kepada semua masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Sumberasih untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilisasi dan interaksi,” ungkapnya.
Sementara Wakapolresta Probolinggo Kompol M Khoiril menjelaskan monitoring PPKM Darurat sangat penting agar supaya masyarakat secara aktif menerapkan protokol kesehatan. Ada tindakan berupa sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada PPKM Darurat dalam situasi pandemi Covid-19.
“Ini semua bentuk wujud kepedulian terhadap masyarakat agar supaya masyarakat terhindar dari virus Covid-19 dan menciptakan masyarakat selalu sehat. Dengan menerapkan prokes dapat mengantisipasi terjadinya klaster baru dari kerumunan,” tandasnya.