Maling Burung di Sampang Nyaris Diamuk Massa

- Admin

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Polisi mengamankan dua orang pria yang kedapatan mencuri burung milik warga Perum Manggis Square, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Maling tersebut nyaris diamuk massa.

Informasi yang dihimpun kontributor suarabangsa.co.id menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (01/09/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku pencurian tersebut asal Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Hartono dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto menerangkan kronologi kejadian pencurian yang dilakukan oleh keduanya dengan cara menaiki pagar teras rumah korban.

Baca Juga:  Projo Musra di Jatim, Presiden Joko Widodo Diagendakan Beri Sambutan

“Namun, aksi kedua pelaku diketahui oleh korban dan saksi bernama H Zainullah, sehingga pelaku melarikan diri dan membuang sangkar di sawah dengan jarak 150 meter dari rumah korban,” kata Safril, Selasa (02/09/2025).

Dalam pelariannya, lanjut Safril, kedua pemuda tersebut tertangkap warga dan nyaris diamuk massa dan akhirnya diserahkan ke pihak yang berwajib.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,” ungkap Safril.

Anggota Satreskrim Polres Sampang yang tiba dilokasi langsung mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti tindak pencurian burung jenis murai batu medan warna coklat kombinasi hitam itu diamankan.

Baca Juga:  Imbas Pandemi Covid-19, Pemkab Sampang Gagal Capai Target PAD

“Kami amankan satu buah sangkar warna hitam dengan lebar 60 cm X tinggi 70 cm dan satu unit kendaraan bermotor Suzuki smash warna hitam dengan Nopol M 6442 NA,” ungkapnya.

Selanjutnya, imbuh Safril, kedua pemuda tersebut dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan permeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

UPI Sumenep dan IWO Kolaborasi Perkuat Literasi Hukum Jurnalistik
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Kondisi Telanjang di Bendungan Sungaibaru Tegalsari Banyuwangi
Di Acara High Level Meeting TPID, TP2DD, dan TP2ED Jawa Timur, Bojonegoro Sabet Dua Penghargaan
Ratusan Warga dan Siswa SH Terate Ranting Kota Cabang Bojonegoro Gelar Donor darah
Bupati Bojonegoro Diangkat Sebagai Ketua Mabincab Gerakan Pramuka
Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 di E- Purchasing Award 2025
Banjir Rendam Permukiman Warga, Jalur Poros Hingga Jalan Nasional di Sampang
Tiga Tokoh Politik Bojonegoro Bedah Arah Gerakan Relawan Projo, ‘Projo di Persimpangan Jalan’

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 12:03 WIB

Kukuhkan Kepengurusan FKUB, Ini Harapkan Bupati Bojonegoro

Kamis, 27 November 2025 - 11:35 WIB

Kadisnaker Bojonegoro Apresiasi LSP K3 Raih Naker Award 2025: Putra Daerah Berperan di Level Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WIB

Uang Ngendap 3,6 T Viral Se Indonesia, DPRD dan Eksekutif Bojonegoro Sibuk Bahas Silpa 2026

Jumat, 14 November 2025 - 16:09 WIB

Pemerintah Kabupaten Sumenep Berikan Tunjangan Guru Ngaji

Selasa, 11 November 2025 - 18:39 WIB

DKPP Bojonegoro Buat Gerakan Swasembada Lewat Inovasi Olahan Pangan, Begini Harapan Bupati Bojonegoro

Senin, 10 November 2025 - 10:41 WIB

Wakil Bupati Bojonegoro Sosialisasi TBC di Car Free Day

Selasa, 4 November 2025 - 18:36 WIB

Bupati Bojonegoro dan Lurah Kepatihan Raih Penghargaan Terbaik IV

Selasa, 4 November 2025 - 07:27 WIB

Bupati Bojonegoro: GAYATRI Jadi Langkah Awal Kemandirian Ekonomi Keluarga

Berita Terbaru

Birokrasi

Kukuhkan Kepengurusan FKUB, Ini Harapkan Bupati Bojonegoro

Kamis, 27 Nov 2025 - 12:03 WIB