BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id –Dengan Viralnya pemberitaan terkait Wisata rintisan yang di buat Desa Ngujung Kecamatan Temayang, yang menghabiskan Anggaran Hampir Setengah Miliar lebih tersebut dari Data Awak media Suara bangsa yang diunggah oleh Webside yang di awasi oleh Pemkab mau pun KPK tersebut ternyata masih bisa dibohongi.
Dari data Awak media Suara bangsa gali menunjukkan sektor Anggaran yang dikhususkan pembuatan rintisan tempat wisata Desa Ngujung mendapat Anggaran Rp 206 juta pada 2021, Rp 136 juta pada 2022, Rp 137 juta pada 2023, dan Rp 204 juta pada 2024 untuk pembangunan kolam renang anak. Namun, hasil pantauan lapangan menunjukkan kondisi memprihatinkan.
Dan Beberapa Pejabat Yang bertanggung jawab, Kepala desa maupun Kecamatan, serta Inspektorat masih bungkam,saat di Konfirmasi Awak Media, hal tersebut memantik reaksi Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro untuk Turun ke bawah (Turba kebawah).
Dan nyatanya setiba dilokasi Kepala Dinas DPMPD pun di buat melonggo, apa yang dilihat dan apa yang dilaporkan oleh Kecamatan mau pun Kepala Desa tidak sesuai kenyataan, Yang miris lagi
Mahmudin, dibuat “kecelik” oleh dua pejabat saat inspeksi proyek wisata di Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, pada Senin (11/8/2025). Tidak mendapatkan pejabat yang berwenang ditempat.
Kepala Desa Ngujung juga tak berada di Balai Desa pada jam kerja, sementara fasilitas yang dibangun dari hampir Rp 700 juta Dana Desa dalam empat tahun terakhir, tak ubahnya Kandang Bebek dan Jembatan yang lapuk, serta rumput liar yang layak nya halaman rumah tak terawat yang mirip ditinggal penghuninya.
Sidak yang sedianya diharapkan mendapat penjelasan detail justru memunculkan pertanyaan baru soal pengelolaan Anggaran dan komitmen penyelesaian proyek,dan mahmudin menganggap yang dikerjakan oleh Desa Ngujung selama empat tahun tersebut belum selesai, dan meminta kepala Desa untuk segera diselesaikan.
Entah nanti siapa yang mengelolanya dan bagaimana bentuknya, Kepala desa Ngujung diberi waktu selama 10 hari kerja untuk segera menyelesaikan.
“Kami beri waktu maksimal 10 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, termasuk alat yang sudah dibeli tapi belum terpasang. Pengelolaan kolam juga harus jelas, apakah oleh pihak ketiga atau BUMDes,” tegas Mahmudin di lokasi.
DPMD juga memerintahkan Camat Temayang untuk melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh, menagih rekomendasi yang belum dijalankan, serta memastikan laporan pekerjaan diserahkan meskipun monev belum tuntas.
Hal tersebut juga disikapi oleh Lasmiran Komisi A, mestinya Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa semua yang berkompeten,
Kenapa hal ini dibiarkan berlarut-larut,ada apa dengan semua itu.
“Mestinya pihak Inspektorat dan APH segera memeriksa yang bertanggung jawab dengan pengunaan Dana desa mubadzir tersebut, ada apa dengan semua ini,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















