DPRD Bojonegoro Lakukan Hearing Penataan Toko Modern, Dindagkop UM dan DPMPTSP Saling Lempar Tangung Jawab

- Admin

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kekisruhan penataan toko modern dari tahun 2018 sampai sekarang masih belum berpihak dengan UMKM di Bojonegoro, meskipun Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 dari turunan Perda nomer 4/2015 terkait penataan pasar, Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, Selasa (4/1/2025).

Seperti yang tercantum di Perbup di pasal 7 ayat 4 pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Pendirian toko dan/atau minimarket skala kecil yang menjual satu jenis barang dagangan secara dominan berjaringan dan/atau mandiri wajib kemitraan dengan pelaku usaha lokal produk ungulan/kerajinan/kemitraan pelaku usaha lokal produk unggulan/kerajinan/olahan dan /atau makanan minuman khas bojonegoro serta hasil petani atau buah-buahan.

Hal tersebut sama seperti yang disampaikan oleh Doni Bayu Setiawan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, bahwa Dinas perdagangan dan koperasi Usaha Mikro (Dindagkop UM) belum bisa mengusahakan UMKM Bojonegoro untuk masuk di toko modern, untuk menaikan kan UMKM Bojonegoro bisa mengikuti pasar.

Baca Juga:  Akhirnya Wali Murid SDN Sumberrejo Ditemui oleh Kabid SD Diknas Bojonegoro

“Mestinya itu tugasnya pak Kemi bagaimana bisa mengupayakan UMKM bisa menjual dagangannya ke toko modern, minimal 25 persen yang seperti disampaikan pak Kemi, saya tidak yakin 25 persen bisa,”ungkapnya.

Hal tersebut diperkuat oleh Sally Atyasasmi bahwa toko modern di Bojonegoro tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada di Bojonegoro, Komisi B telah memangil para pengusaha, ternyata yang hadir tidak berkompeten, dan yang ironisnya tidak bisa menjawab terkait persoalan UMKM di Bojonegoro.

“Karena kurasinya mereka ada di Jakarta bukan di Bojonegoro, ini juga sebagai penyebabnya, ternyata mereka tidak peduli dengan aturan Bojonegoro,” jelasnya.

Muhadi yang juga anggota Komisi B yang juga punya ritel Laskar Buah mengatakan, bahwa UMKM di Bojonegoro itu sudah saatnya naik kelas, kalau pemkab tidak bisa membuat mereka naik kelas, mereka akan habis di makan oleh pengusaha kelas besar besar, sedangkan masyarakat kita sudah engan berbelanja dipingir jalan dan di bedak.

Baca Juga:  UPT. Puskesmas Danau Marsabut Sipirok Tapsel di Re-Akreditasi

“Saya ini mengalami dari kelas bedak sampai PKL, dan sampai punya toko, pingin nya sih besar tapi ilmunya yang tidak ada, bagaimana pak kemi bisa menaikan mereka menjadi naik kelas, itu pesan saya,” harapnya.

Dari pantauan awak media suara bangsa Hearing di komisi B terkait Toko modern antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas perdagangan dan koperasi Usaha Mikro (Dindagkop UM) tumpang tindih dan silang sengkarut berjalan sendiri-sendiri, dengan maraknya Toko modern yang tidak sesuai Perbup 48 tahun 2021, dan jumlah yang ditetapkan di perbup 19 kenyataan di lapangan kuota tersebut melebihi dari Perbup 48/2021, dan semua mendapat rekomendasi dari pihak Dindagkop UM dan pihak DPMPTSP menyangkal mestinya tidak ada rekomendasi dari Dindagkop UM, yang ada perizinan sebagaimana berikut pada ayat (1) diajukan secara online melalui Online Single Submission, (OSS)yang selanjutnya melengkapi ketentuan perizinan.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Mengimbau Masyarakat Untuk Mematuhi Peraturan Berlalu Lintas

Hal tersebut ditengahi di oleh Lasuri Komisi B agar kedua belah pihak menyerahkan data terkait keberadaan toko modern yang ada dibojonegoro,

Secara terpisah Lasuri segera memangil beberapa pihak untuk mencari benang kusut penataan Toko modern, karena Lasuri juga mendengar ada beberapa toko modern sudah mendapat surat edaran dari penegak perda.

“Kita akan segera memangil beberapa pihak, dari pengusaha, Satgas penegak toko modern, Satpoll PP dan yang lainnya, agar persoalan ini segera clear,” jelasnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP Anang Arif segera lakukan penutupan toko modern yang tidak berizin dan di kota ada sekitar 5 toko modern yang segera akan dilakukan penertiban dan penegakan, karena tidak ada izinnya.

“Mungkin sekitar 5 toko modern, surat edaran sudah kita berikan dan segera kita lakukan penyegelan dalam minggu-minggu ini,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Wakil Bupati Bojonegoro Sosialisasi TBC di Car Free Day
Bupati Bojonegoro dan Lurah Kepatihan Raih Penghargaan Terbaik IV
Bupati Bojonegoro: GAYATRI Jadi Langkah Awal Kemandirian Ekonomi Keluarga
Bupati Bojonegoro Bersama PERGUNU Lakukan Rembuk Pendidikan
Bupati Bojonegoro Geram Kepada ASN yang Tidak Disiplin
Perkuat Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Mulai Persiapkan Mobil Siaga Desa
Bupati Bojonegoro Ajak Perangkat Desa Jujur dan Transpara dalam Pelayanan
Demi Mendorong Inovasi dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bojonegoro Resmikan Gedung Baru PT BPR Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 13:19 WIB

Ratusan Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro Dilantik, Begini Komentar Ketua Cabang PSHT Bojonegoro

Jumat, 7 November 2025 - 14:05 WIB

Viral Video Orang Dibakar di Pamekasan, Polres Akan Lakukan Penyelidikan

Selasa, 4 November 2025 - 20:30 WIB

Penggerukan Saluran Irigasi di Bojonegoro Jebol Pipa PDAM, Warga Bingung

Selasa, 4 November 2025 - 15:15 WIB

Terkait Portal Penyebab Laka, Warga Mengadu di Rumah aspirasi DPD Golkar Bojonegoro

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Wakil Ketua Komisi Dua DPR-RI Buka Rumah Aspirasi Dan Bantuan Hukum Geratis DPD Golkar Bojonegoro

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Ratusan Ojol dan Bentor di Bojonegoro Mendapat Berkah di Ulang Tahun Golkar yang ke 61

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Menkeu Purbaya Bilang Uang Bojonegoro 3T Ngendap di Bank, Tapi APBD Bojonegoro Dari 2024 Defisit

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Gara-Gara BKD 2025, Camat Sekar Bojonegoro Hampir Dikeroyok Massa Aksi

Berita Terbaru

Birokrasi

Wakil Bupati Bojonegoro Sosialisasi TBC di Car Free Day

Senin, 10 Nov 2025 - 10:41 WIB