Beda Sanksi Denda di Kasus Pelanggaran Prokes Taddan Camplong dan Pajeruan Kedungdung

- Admin

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, telah mengadili dan memvonis bersalah terhadap para pelaku pelanggaran protokol kesehatan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (22/07/2021) tersebut menghasilkan putusan yang berbeda dengan sidang sebelumnya, yakni pada Senin (19/07).

Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda berbeda dengan kasus yang sama. Di kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Norul, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, hanya dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga:  Sampang Geger, Bayi Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tergeletak di Sawah

Sementara di kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Suman, warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung nilai denda-nya lebih besar. Suman dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta.

Padahal, keduanya divonis telah melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati Sampang Nomor 53 Tahun 2020 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Menyatakan terdakwa Suman berserta terdakwa Peri Cahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Juanda, Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis dalam sidang pada saat itu.

Baca Juga:  Sekretaris Komisi I DPRD Sampang: Jika Pilkades Serentak Ditunda Saya Orang Pertama yang Akan Turun Jalan

Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto membenarkan adanya perbedaan sanksi denda yang diberikan majelis hakim.

“Iya penyebabnya, penyelenggara yang di Pajeruan itu tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Tapi kalau di Taddan, tuan rumahnya menyediakan masker dan yang tidak pakai masker kebanyakan penonton dari luar,” dalihnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (23/07/2021).

Menurut dia, penegakkan hukum prokes dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19. Ia berharap dalam pelaksanaan PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes Covid-19 lebih meningkat.

Baca Juga:  Sejumlah Nelayan di Kecamatan Batang-batang Terima Kartu Jaminan Sosial dari Bupati Sumenep

“Kami berharap masyarakat semakin tertib menerapkan protokol kesehatan. Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan dan prokes lainnya. Mari kita patuhi PPKM Darurat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.

“Semoga dengan penerapan aturan ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus ditingkatkan, pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir,” timpalnya memungkasi.

Berita Terkait

Wacana Cukai Rokok Naik Lagi, Ketua Paguyuban MPSI Berharap Kemenkeu Evaluasi Lagi
Bantuan Kompresor Untuk Ojol, Wabup Bojonegoro Tegaskan Komitmen Pemkab
Ralat Kepala MINU Bojonegoro yang Menolak MBG, Sudah Ada Catering
True Finance Kembali Dikecam, Debitur Merasa Ditipu
Pembangunan Jembatan Swadaya Hampir Rampung, Pemdes Tambakrejo Bojonegoro Tutup Mata?
Polemik MBG di Bojonegoro Ditolak oleh MINU Unggulan Sukorejo, Begini Komentar Kepala Sekolah
Program Makan Gizi Gratis Mulai Disosialisasikan di Desa Kendung Bojonegoro
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:26 WIB

Wacana Cukai Rokok Naik Lagi, Ketua Paguyuban MPSI Berharap Kemenkeu Evaluasi Lagi

Jumat, 19 September 2025 - 20:34 WIB

Bantuan Kompresor Untuk Ojol, Wabup Bojonegoro Tegaskan Komitmen Pemkab

Jumat, 19 September 2025 - 12:36 WIB

Ralat Kepala MINU Bojonegoro yang Menolak MBG, Sudah Ada Catering

Kamis, 18 September 2025 - 19:02 WIB

Pembangunan Jembatan Swadaya Hampir Rampung, Pemdes Tambakrejo Bojonegoro Tutup Mata?

Kamis, 18 September 2025 - 18:28 WIB

Polemik MBG di Bojonegoro Ditolak oleh MINU Unggulan Sukorejo, Begini Komentar Kepala Sekolah

Kamis, 18 September 2025 - 05:59 WIB

Program Makan Gizi Gratis Mulai Disosialisasikan di Desa Kendung Bojonegoro

Senin, 15 September 2025 - 01:02 WIB

Kapolres Bojonegoro Jadi idola emak-emak di Acara Koperasi Kareb

Senin, 15 September 2025 - 00:49 WIB

Begini Cara MPS Kapas Bojonegoro Peringati Ultah ke-49 PT Kareb Alam Sejahtera

Berita Terbaru

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Aksi Bergizi Bersama Siswa Sekolah

Jumat, 19 Sep 2025 - 19:52 WIB