SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, telah mengadili dan memvonis bersalah terhadap para pelaku pelanggaran protokol kesehatan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Namun, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (22/07/2021) tersebut menghasilkan putusan yang berbeda dengan sidang sebelumnya, yakni pada Senin (19/07).
Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda berbeda dengan kasus yang sama. Di kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Norul, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, hanya dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
Sementara di kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Suman, warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung nilai denda-nya lebih besar. Suman dikenai sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta.
Padahal, keduanya divonis telah melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati Sampang Nomor 53 Tahun 2020 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Menyatakan terdakwa Suman berserta terdakwa Peri Cahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Juanda, Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis dalam sidang pada saat itu.
Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto membenarkan adanya perbedaan sanksi denda yang diberikan majelis hakim.
“Iya penyebabnya, penyelenggara yang di Pajeruan itu tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Tapi kalau di Taddan, tuan rumahnya menyediakan masker dan yang tidak pakai masker kebanyakan penonton dari luar,” dalihnya saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (23/07/2021).
Menurut dia, penegakkan hukum prokes dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19. Ia berharap dalam pelaksanaan PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes Covid-19 lebih meningkat.
“Kami berharap masyarakat semakin tertib menerapkan protokol kesehatan. Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan dan prokes lainnya. Mari kita patuhi PPKM Darurat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” harapnya.
“Semoga dengan penerapan aturan ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus ditingkatkan, pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir,” timpalnya memungkasi.