SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sejumlah program Bantuan Sosial (Bansos) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, baik yang dari pemerintah pusat, provinsi dan juga pemerintah daerah yang disalurkan bagi sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sampang, akan berakhir pada tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun suarabangsa.co.id, ada beberapa bantuan sosial yang dikabarkan akan berakhir pada tahun ini, diantaranya, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial berupa uang tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perluasan yang berbentuk sembako.
Kemudian Jaring Pengaman Sosial (JPS) baik dari pemerintah provinsi maupun daerah yang berbentuk sembako seharga Rp200 ribu.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Fakir Miskin dan Penanganan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sampang M Nashrun mengatakan, bahwa segala bentuk bantuan sosial yang diberikan ditengah pandemi Covid-19, tahun ini akan berakhir.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat tentang kelanjutan bantuan sosial tersebut.
“Diperpanjang atau tidak kami belum tahu, karena sampai sekarang kami menunggu surat resminya. Sementara, kami mengacu surat dari Kementrian per bulan April tahun 2020, bansos berakhir tahun ini,” kata dia, dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (22/11/2020).
Lanjut dia, saat ini ada bantuan yang sudah dinyatakan rampung penyalurannya yaitu JPS Provinsi. Sementara, untuk bantuan yang lainnya masih dalam proses penyaluran dan di mungkinkan Desember tahun ini akan rampung.
Menurut dia, sejatinya segala bantuan yang diberikan terhadap masyarakat itu berfungsi untuk menormalkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Walaupun demikian, dia menekankan jika pihaknya hanya sebagai penyalur bantuan tersebut, sedangkan untuk kebijakannya dari pemerintah.
“Kami hanya sebagai penyalur, untuk kebijakannya tergantung pemerintah pusat dan daerah,” urainya.
Sekedar diketahui, data KPM di Kabupaten Sampang dari berbagai jenis Bansos diantaranya, BST Kemensos sebanyak 25.200 KPM, JPS Provinsi 20.000 KPM, JPS Daerah 29.360 KPM. Kemudian, BPNT tambahan akibat dampak pandemi Covid-19 sebanyak 16.727 KPM.