SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pelaku diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di pasar tradisional Kecamatan Lenteng Sumenep, Minggu (28/06).
Mirisnya, salah satu dari ketiga terduga itu, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep, dan dua orang rekan lainnya merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL).
Ketiganya melalukan Pungli terhadap para pedagang di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
“Modusnya, ASN ini (yang bertanggungjawab di pasar tersebut) membawa PHL untuk memungut uang kepada pedagang yang akan menempati kios (tempat) yang baru dibangun. Satu kios dikenakan pungutan Rp 2 juta,” kata AKP Dhany RB, Kasatreskrim Polres Sumenep, Senin (29/06).
AKP Dhany menjelaskan, penangkapan dilakukan saat itu PHL menarik pungutan terhadap para pedagang yang akan menempati kios baru tersebut.
“Jumlah uang yang terkumpul ada Rp15,3 juta. Belum semuanya diambil pada saat kami tangkap,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak semua pedagang membayarnya secara penuh atau semua dari total jumlah yang diminta, melainkan juga ada yang membayarnya dengan cara dicicil
“Untuk status ketiganya, ini kami mau gelar dulu. Naik sidik baru penetapan tersangka,” lanjut AKP Dhany.
Atas ketiga terduga itu, AKP Dhany menegaskan, karena ketiga-tiganya terlibat dalam aksi Pungli tersebut, yang salah satunya adalah seorang ASN, maka menurutnya berpotensi menjadi tersangka.
“Saat ini kami lakukan penahanan dan berikut barang buktinya, untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.