SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terus berupaya perbaikan terkait pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos)di masa pandemi Covid-19 saat ini, yang pasti dilakukan dengan harapan Bansos tersebut benar-benar dapat menjamin kesejahteraan masyarakat miskin di Indonesia.
Berbagai terobosan baru dilakukan dengan beberapa istilah penyaluran, diantaranya adalah Raskin (Beras Untuk Rakyat Miskin), diganti lagi dengan Rastra (Beras Sejahtera), berubah lagi dengan istilah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga kini menjadi program sembako. Kendati demikian, persoalan yang sama masih kerap muncul dalam beberapa program tersebut, tentunya hal itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Salah satu contohnya seperti halnya yang terjadi di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, meski saat ini metode pendistribusiannya sudah melalui e-Warong yang dibentuk Bank Mandiri, dengan tujuan hal itu dilakukan agar tidak ada campur tangan pemerintah Desa. Namun, banyak cara licik dan tidak sepantasnya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tetap menjadi korban oknum salah agen e-Warung di Desa Tersebut.
Persoalan yang terjadi di Desa Gadu Timur tersebut, justru dilakukan oknum agen e-Warong yang diduga dengan sengaja menjual beras kelas medium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan begitu, otomatis agen tersebut diduga telah melanggar Pedum Program Sembako.
“Saya tidak tahu kalau itu beras medium dan harganya tidak segitu. Jika memang benar dia menipu kami penerima manfaat dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang banyak,” tutur salah satu KPM di Desa Gadu Timur yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (15/06).
Sementara itu, TKSK Kecamatan Ganding, Zainal, saat dikonfirmasi soal kualitas beras dan harganya di atas HET, dirinya membenarkan karena dia mengaku sudah melakukan kroscek langsung ke agen e-Warong tersebut.
“Setalah saya kroscek ke toko e-Warong itu ternyata berasnya medium, sedangkan harga beras medium HET-nya maksimal Rp. 9.000 sampai Rp. 9500 per Kg. Namun ternyata di sana menjualnya di atas itu yakni Rp. 11.000 /Kg,” jelas TKSK Kecamatan Ganding, Rabu (17/06).
Zainal mengaku, bahwa dirinya beserta Tikor Kecamatan Ganding sudah menegur oknum agen e-Warong tersebut yang di Desa Gadu Timur. Namun ternyata tidak diindahkan, dengan cara agen itu tetap mendistribusikan beras di atas HET.
“Saya kemarin dengan Tikor Kecamatan sudah datang ke lokasi dan saya sudah memberikan teguran kepada agen tersebut. Karena berasnya medium dan harganya diatas HET saya minta jangan didistribusikan sebelum ditawarkan kepada KPM,” terangnya.
Selain Zainal, Wahyudi yang juga selaku Tikor Kecamatan, membenarkan hal tersebut, memang beras di salah satu agen di Desa Gadu Timur itu adalah beras medium.
“Waktu saya kesana bersama pendamping TKSK sudah menyampaikan bahwa berasnya kalau bisa ditukar saja, karena tidak sesuai dengan harganya. Berasnya ada menirnya dan ada baunya sedikit,” beber Kasi Kesra Kecamatan Ganding kepada para media di Kantornya.
Untuk memastikan lebih jelas, akhirnya beberapa awak media mencoba melalukan konfirmasi terhadap oknum agen e-Warung di Desa Gadu Timur, inisial HR, setelah ditanya HT malah kebingungan terkait kualitas beras dan harganya yang telah didistribusikan kepada KPM di Desa tersebut.
Karena Agen HR itu merasa bingun untuk menjawab pertanyaan awak media, sehingga dirinya menelpon seseorang yang tidak alain adalah suaminya yang lagi bekerja di Balai Desa Gadu Timur.
“Lebih tahu kamu (Saat bercakap ditelponya). Tunggu ya pak, saya memang tidak tahu, karena saya cuma atas nama, yang mengerjakan adalah suami saya,” tuturnya kepada media.