BANYUWANGI, SUARABANGSA.co.id – Kendaraan Pick Up bernopol P- 8975 -VN diberhentikan oleh Unit 509 Jatim V-l Sat PJR Polda Jatim di Jalan Letjen S Parman Banyuwangi.
Penghentian itu, kerena kendaraan tersebut, bermuatan melebihi kapasitas dalam anggutan Jalan, Sabtu (12/10).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan melalui Unit 509 Jatim V-l Banyuwangi Sat PJR Ditlantas Polda Jatim menyampikan kepada pengendara, agar tidak melebihi batas dalam angkutan jalan.
“Pelaksanaan ini, akan kami terapkan, dalam bentuk tata cara yang bermuatan barang, yang melebihi batas kapasitasnya,” tutur Dirlantas Polda Jatim.
Bagi pengendara, ditindak tegas dengan memberikan surat Tilangan, dengan nomor regestrsi F5658701.
Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan menambahkan bagi pengendara dalam melakukan perjalanan, agar selalu berhati-hati saat menggunakan kendaraannya.
“Ayo!! Tertib berlalulintas, jadilah pelopor keselamatan dalam berkendara. Jogo Jawa Timur. Indonesia Maju,” ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.