Hendak Edarkan Ribuan Pil Koplo, Warga Lumajang ‘Dipatok’ Tim Cobra

- Admin

Senin, 30 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, SUARABANGSA.co.id – Tim Cobra Polres Lumajang Polda Jatim berhasil gagalkan pengedar ribuan obat-obatan terlarang dari tersangka bernama Samut bin Sahrul (21) warga Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Minggu (29/09).

Dalam ungkapan Tim Cobra Satnarkoba, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Wonomerto Kidul Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Rabu (25/09) sekitar pukul 18:30 WIB.

Dari penangkapan kali ini, Tim Cobra Satnarkoba berashil menyita barang bukti sebanyak 2 kantong plastik yang berisi 1000 butir pil koplo berwarna putih dengan logo ‘Y’, 4 buah plastik klip yang berisi 96 butir pil koplo warna putig dengan logo ‘Y’, 1 buah plastik klip yang berisi 68 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’, 53 linting rokok yang berisi 4 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 5 linting rokok yang berisi 4 butir pul warna putih dengan logo Y.

Baca Juga:  Sebuah Pickup asal Sumenep Nyungsep di Pamekasan, Korban Patah Tulang dan Luka-luka

“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan oleh Tim Cobra Satnarkoba, sebanyak 2.684 butir pil koplo yang siap edar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka pun digelandang ke Mapolres Lumajang Polda Jatim,” ungkap Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan berbagai macam untuk, memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Lumajang ini.

“Saya akan terus cari dan tangkap para pengedar obat-obatan terlarang ini, sampai di wilayah kabupaten Lumajang, agar tidak ada, yang namanya narkoba,” papar Arsal Sahban.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Evaluasi Penerapan PPKM Mikro

Selain itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang Polda Jatim AKP Ernowo SH yang juga memimpin penangkapan tersebut, menerangkan bahwa pelaku dipastikan akan merasakan dingin nya jeruji besi cukup lama.

“Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah lantaran diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terang Kasat Narkoba AKP Ernowo Polres Lumajang Polda Jatim.

Berita Terkait

Sengketa Perkara Lingkungan Hidup Memasuki Babak Kedua, Penggugat Kometmen Memperjuangkan Keadilan Lingkungan
Pertamina EP Kurang Peka Dengan Nasib Warga Sekitar Pengeboran, Dreling Dihadang oleh Warga
Warga Temukan Mayat Bayi, Polsek Pegantenan Pamekasan Buru Pelaku yang Membuang
Anggaran Publikasi DPRD Bojonegoro Rp594,5 Juta Disorot, Pos Rp50 Juta Menguap Tanpa Realisasi
Wabup Bojonegoro dan Dandim 0813 Senam Bersama Keluarga Besar KAREB
Dewa 19 Akan Guncang GOR Letjen Sudirman Bojonegoro, Polres Akan Alihkan Arus Lalulintas
Siswa Diduga Keracunan Setelah Makan MBG, Ini Penjelasan Kepala SDN Semanding Bojonegoro
Dewa 19 Akan Manggung di Bojonegoro, Siap Guncang Stadion Letjend Soedirman

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Sengketa Perkara Lingkungan Hidup Memasuki Babak Kedua, Penggugat Kometmen Memperjuangkan Keadilan Lingkungan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Pertamina EP Kurang Peka Dengan Nasib Warga Sekitar Pengeboran, Dreling Dihadang oleh Warga

Senin, 29 September 2025 - 16:57 WIB

Anggaran Publikasi DPRD Bojonegoro Rp594,5 Juta Disorot, Pos Rp50 Juta Menguap Tanpa Realisasi

Senin, 29 September 2025 - 11:09 WIB

Wabup Bojonegoro dan Dandim 0813 Senam Bersama Keluarga Besar KAREB

Sabtu, 27 September 2025 - 13:40 WIB

Dewa 19 Akan Guncang GOR Letjen Sudirman Bojonegoro, Polres Akan Alihkan Arus Lalulintas

Kamis, 25 September 2025 - 17:01 WIB

Siswa Diduga Keracunan Setelah Makan MBG, Ini Penjelasan Kepala SDN Semanding Bojonegoro

Kamis, 25 September 2025 - 16:48 WIB

Dewa 19 Akan Manggung di Bojonegoro, Siap Guncang Stadion Letjend Soedirman

Selasa, 23 September 2025 - 19:23 WIB

Air Bengawan Berwarna Hitam, DLH Bojonegoro Gerak Cepat Koordinasi Dengan DLH Ngawi

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan di Investment Award 2025

Rabu, 1 Okt 2025 - 23:49 WIB