SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ada-ada saja trik yang dilakukan kurir sabu-sabu untuk menghindari kecurigaan dan pengejaran polisi. Salah satunya adalah yang dilakukan kurir yang satu ini.
Dia adalah MD, warga Jalan Bulak Banteng Lor, Gang 2, RT 001 RW 002, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Akibat tertangkap oleh anggota Polsek Pangarengan saat membawa sabu yang disimpan di dalam helm, kini dirinya harus mendekam di sel jeruji besi Mapolres Sampang.
Berdasarkan keterangan humas Polres Sampang yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, pria berusia 37 tahun tersebut ditangkap pada Minggu (07/09/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Hartono dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan, MD diamankan polisi saat berada di pinggir Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar.
“Saat digeledah di pakaian belum ditemukan sabu. Namun setelah digeledah dalam helm, ditemukan 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total ±1,11 gram,” ujar Eko, Senin (08/09/2025).
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan pembungkus yang berada didalam lipatan 1 lembar sobekan tisu warna putih.
Eko mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita satu unit handphone merk OPPO A16, tas selempang, serta sepeda motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika.
“Saat diinterogasi, MD mengaku sebagai perantara alias kurir dalam jaringan peredaran sabu. Hasil tes urinenya juga menunjukan positif mengandung Methamphetamine,” ungkap Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri