Tertangkap di Sampang, Kurir Narkoba asal Surabaya Ini Simpan Sabu di Helm

- Admin

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Ada-ada saja trik yang dilakukan kurir sabu-sabu untuk menghindari kecurigaan dan pengejaran polisi. Salah satunya adalah yang dilakukan kurir yang satu ini.

Dia adalah MD, warga Jalan Bulak Banteng Lor, Gang 2, RT 001 RW 002, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Akibat tertangkap oleh anggota Polsek Pangarengan saat membawa sabu yang disimpan di dalam helm, kini dirinya harus mendekam di sel jeruji besi Mapolres Sampang.

Berdasarkan keterangan humas Polres Sampang yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, pria berusia 37 tahun tersebut ditangkap pada Minggu (07/09/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Pembai'atan Anggota Baru Pagar Nusa Sampang Digelar Sederhana

Kapolres Sampang AKBP Hartono dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan, MD diamankan polisi saat berada di pinggir Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar.

“Saat digeledah di pakaian belum ditemukan sabu. Namun setelah digeledah dalam helm, ditemukan 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total ±1,11 gram,” ujar Eko, Senin (08/09/2025).

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan pembungkus yang berada didalam lipatan 1 lembar sobekan tisu warna putih.

Eko mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita satu unit handphone merk OPPO A16, tas selempang, serta sepeda motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Satpol PP Sampang Larang Sabung Ayam, Tempat Karaoke dan Bilyard Operasi Selama Ramadhan

“Saat diinterogasi, MD mengaku sebagai perantara alias kurir dalam jaringan peredaran sabu. Hasil tes urinenya juga menunjukan positif mengandung Methamphetamine,” ungkap Eko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Sengketa Perkara Lingkungan Hidup Memasuki Babak Kedua, Penggugat Kometmen Memperjuangkan Keadilan Lingkungan
Pertamina EP Kurang Peka Dengan Nasib Warga Sekitar Pengeboran, Dreling Dihadang oleh Warga
Warga Temukan Mayat Bayi, Polsek Pegantenan Pamekasan Buru Pelaku yang Membuang
Anggaran Publikasi DPRD Bojonegoro Rp594,5 Juta Disorot, Pos Rp50 Juta Menguap Tanpa Realisasi
Wabup Bojonegoro dan Dandim 0813 Senam Bersama Keluarga Besar KAREB
Dewa 19 Akan Guncang GOR Letjen Sudirman Bojonegoro, Polres Akan Alihkan Arus Lalulintas
Siswa Diduga Keracunan Setelah Makan MBG, Ini Penjelasan Kepala SDN Semanding Bojonegoro
Dewa 19 Akan Manggung di Bojonegoro, Siap Guncang Stadion Letjend Soedirman

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Sengketa Perkara Lingkungan Hidup Memasuki Babak Kedua, Penggugat Kometmen Memperjuangkan Keadilan Lingkungan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Pertamina EP Kurang Peka Dengan Nasib Warga Sekitar Pengeboran, Dreling Dihadang oleh Warga

Senin, 29 September 2025 - 16:57 WIB

Anggaran Publikasi DPRD Bojonegoro Rp594,5 Juta Disorot, Pos Rp50 Juta Menguap Tanpa Realisasi

Senin, 29 September 2025 - 11:09 WIB

Wabup Bojonegoro dan Dandim 0813 Senam Bersama Keluarga Besar KAREB

Sabtu, 27 September 2025 - 13:40 WIB

Dewa 19 Akan Guncang GOR Letjen Sudirman Bojonegoro, Polres Akan Alihkan Arus Lalulintas

Kamis, 25 September 2025 - 17:01 WIB

Siswa Diduga Keracunan Setelah Makan MBG, Ini Penjelasan Kepala SDN Semanding Bojonegoro

Kamis, 25 September 2025 - 16:48 WIB

Dewa 19 Akan Manggung di Bojonegoro, Siap Guncang Stadion Letjend Soedirman

Selasa, 23 September 2025 - 19:23 WIB

Air Bengawan Berwarna Hitam, DLH Bojonegoro Gerak Cepat Koordinasi Dengan DLH Ngawi

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan di Investment Award 2025

Rabu, 1 Okt 2025 - 23:49 WIB