BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Proyek Pembangunan Wisata Desa di Ngujung, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang menelan dana 700 juta atau lebih dari setengah miliar belum ada kejelasan.
Sejumlah pihak dari Inspektorat dan Camat setempat dan juga kepala Desa Ngujung memilih bungkam dengan mubadirnya anggaran Dana Desa sebasar 700 juta tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Bojonegoro, Mahmudin, dalam evaluasi Anggaran Pembangunan Belanja Desa (APB-Des) dilakukan oleh pihak Kecamatan sebelum dimasukkan ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskuedes).
“Evaluasi APBDes, ada di Camat setelah baru dimasukan ke Siskeudes,” ungkapnya saat ditanya terkait mangkraknya proyek wisata Desa Ngujung yang dibiayai uang rakyat kurang lebih 700 Juta.
Mahmudin menjelaskan, kenapa proyek tersebut masih dianggarkan kembali meskipun pekerjaan belum selesai.
Menurutnya, Anggaran tersebut masuk dalam DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) dan dievaluasi oleh Camat.
Ia menambahkan, tidak ada rekomendasi dari Pemberdayaan Masyarakat Desa (red: PMD Kecamatan) atau camat, karena keputusan Anggaran proyek Desa merupakan hasil musyawarah desa (musdes).
Sebelum masuk ke sistem keuangan Desa (siskuedes), Anggaran tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Camat.
Menurut Mahmudin, DPAL adalah dokumen yang berisi rincian kegiatan, Anggaran, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun Anggaran sebelumnya.
Mahmudin juga meminta awak media untuk minta konfirmasi lebih detail terkait evaluasi APB-Des langsung kepada camat.
“Rekomendasi nopo (apa),
DPAL di tahun berikutnya dan di evaluasi Camat, Tidak ada rekomendasi dari PMD maupun Camat, itu keputusan Musdes dan sebelum masuk siskuedes di evaluasi dulu oleh camat,” ungkapnya lewat chattnya saat dihubungi lewat ponselnya.
Tambahnya, bahwa Kecamatan memang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) setiap pekerjaan APB-Des (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), namun hasil monev tersebut dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, bukan ke PMD.
“Lebih detail terkait Evaluasi APB-Des Monggo (Silahkan) ke pak Camat,
tidak ada laporan ke saya,
Kecamatan itu melakukan monev di setiap pekerjaan APB-Des dan hasil monev di laporkan ke Bupati dengan tembusan inspektorat,” pungkasnya.
Pihak Kepala Desa, Inspektorat, dan Kecamatan, tetap bungkam saat dikonfirmasi lewat ponselnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri