SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Supyan Ansori warga Dusun Billa Mabuk RT/RW : 002/001, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kapolisian.
Pasalnya pria kelahiran Sumenep 28 Maret 1990 itu diketahui sering bertransaksi obat-obatan terlarang jenis sabu.
Ia diringkus di sebuah pos gardu yang terletak di jalan masuk Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Rabu (07/08) sekitar pukul 17.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terlapor berada di gardu pinggir jalan masuk Dusun Billa Mabuk, yang hendak melakukan transaksi narkotika,” terangnya.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan oleh terlapor berupa dua poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkus rokok merk menara bold warna hitam yang ditemukan petugas diatas tanah dibawah gardu.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.